MimbarJurnalis.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap capaian legislasi DPR bersama pemerintah sepanjang Tahun Sidang 2025-2026. Ia menyebut sebanyak 16 rancangan undang-undang (RUU) telah diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang (UU).
Puan menyampaikan capaian tersebut dalam rapat paripurna khusus dalam rangka memperingati HUT ke-81 DPR RI, Selasa (1/9).
“Sepanjang tahun sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang,” kata Puan.
Menurut Puan, proses legislasi DPR RI akan terus dilanjutkan pada tahun sidang berikutnya. Saat ini terdapat sejumlah RUU yang telah memasuki berbagai tahapan pembahasan.
Sebanyak 14 RUU telah berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I dan akan dilanjutkan pembahasannya pada tahun sidang berikutnya.
Selain itu, terdapat 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Kemudian, sebanyak 4 RUU masih berada dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi.
DPR juga mencatat 27 RUU yang masih dalam tahap penyusunan di Alat Kelengkapan Dewan serta 8 ratifikasi konvensi internasional.
418 Perkara Pengujian UU di MK
Selain membahas capaian legislasi, Puan turut menyampaikan perkembangan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, tercatat sebanyak 418 perkara pengujian UU. Perkara tersebut mencakup periode 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, terdapat 3 perkara yang dinyatakan dikabulkan seluruhnya dan 32 perkara dikabulkan sebagian.
Sementara itu, 105 perkara ditolak, 185 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, dan 80 perkara ditarik kembali.
Kemudian, sebanyak 12 perkara dinyatakan gugur. Sedangkan satu perkara lainnya dinyatakan tidak dapat diputus karena Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Puan menegaskan DPR RI memiliki komitmen untuk menghasilkan produk legislasi yang sesuai dengan konstitusi dan kebutuhan masyarakat.
“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum, memiliki basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional,” ujar Puan.
Dengan berbagai RUU yang masih berada dalam sejumlah tahapan pembahasan, agenda legislasi DPR RI pada tahun sidang 2026-2027 diperkirakan akan kembali diwarnai pembahasan sejumlah regulasi penting.
Riky






