MimbarJurnalis.com, KALIMANTAN BARAT — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meminta area Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar segera dipasang plang dan dilarang ditanami kembali selama lima tahun. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pembakaran lahan.
Raja menyampaikan usulan itu dalam rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Lanud Supadio, Kalimantan Barat, Jumat (4/9/2026).
Ia meminta Polri bersama Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan memasang tanda larangan di lokasi APL yang terbakar. Menurutnya, aturan tersebut juga perlu diperkuat melalui regulasi daerah.
Kebijakan ini diharapkan membuat korporasi maupun pihak lain berpikir ulang untuk melakukan land clearing dengan cara membakar lahan. Raja menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten.
Raja juga menekankan bahwa penegakan hukum kasus karhutla harus berlaku adil, baik terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain penegakan hukum, ia menilai edukasi masyarakat juga penting. Upaya seperti operasi modifikasi cuaca, water bombing, dan patroli darat tidak akan maksimal tanpa kesadaran masyarakat untuk mencegah kebakaran.
Di tengah kondisi El Nino, Raja mengimbau masyarakat tidak membakar sampah di area kering, membuang puntung rokok sembarangan, maupun melakukan pembukaan lahan dengan api.
Ia juga mengajak tokoh masyarakat dan DPRD Kalimantan Barat mengesampingkan perbedaan politik untuk bersama-sama menangani karhutla.
“Jangan main api dulu deh. Pasti terbakar,” tegas Raja.
Riky






