MimbarJurnalis.com, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut menerima dan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya terkait penggeledahan dan penyitaan.
Hal tersebut disampaikan pengacara Febrie, Febri Diansyah, setelah membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Febri, kliennya tetap menghormati putusan pengadilan karena Febrie merupakan seorang penegak hukum yang memahami pentingnya menghormati produk hukum.
“Beliau sudah mengikhlaskan apa pun keputusan itu dan menghormati putusan Praperadilan kemarin karena beliau ini kan penegak hukum, jadi kalau ada produk hukum ya dihormati putusannya,” ujar Febri.
Meski menghormati putusan tersebut, Febri mengatakan pihaknya telah membaca ulang seluruh putusan praperadilan dan menemukan sejumlah catatan.
Ia menyebut terdapat dugaan bias dalam memahami fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Pada prinsipnya dari respons yang disampaikan pak FA [Febrie Adriansyah] dan diskusi yang kami lakukan, pak FA menghormati putusan pengadilan tersebut,” tutur Febri.
Namun, setelah pihaknya melakukan pembacaan ulang dan membuat transkrip putusan, Febri menyebut terdapat sejumlah hal yang menjadi catatan.
“Setelah kami baca ulang memang terdapat sejumlah catatan, ya, dan menurut kami ada bias-bias dalam pemahaman terhadap fakta persidangan yang ada, tetapi karena itu sudah diputus maka kami menghormati putusan Praperadilan tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyatakan seluruh proses hukum terhadap Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai prosedur.
Hakim juga menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Febrie.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan rangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan ke luar negeri telah sesuai dengan prosedur hukum.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dengan putusan tersebut, Febrie Adriansyah memilih menghormati keputusan pengadilan meski kuasa hukumnya masih memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hakim.
-Arif Adha Saputra






