Demo Jakarta Berujung Ricuh, 322 Orang Ditangkap dan 45 Jadi Tersangka

MimbarJurnalis.com, JAKARTA – Kericuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta setelah demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Kamis (27/8/2026) malam. Polda Metro Jaya menyebut sedikitnya 322 orang diamankan karena diduga terlibat dalam kerusuhan.

Penangkapan dilakukan untuk menghentikan dugaan aksi vandalisme, perusakan fasilitas umum, serta mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sekitar lokasi demonstrasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan dari 322 orang yang diamankan, 162 orang merupakan kelompok dewasa berusia 19 hingga 40 tahun. Sementara 160 lainnya merupakan anak berusia 12 hingga 18 tahun.

“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Budi, Jumat (28/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah benda yang diduga berpotensi digunakan untuk melakukan kekerasan. Barang yang diamankan antara lain golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, serta empat tongkat bambu.

45 Orang Jadi Tersangka

Dari 322 orang yang diamankan, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi membagi penanganan para pelaku ke dalam enam klaster.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan klaster pertama terdiri dari anak-anak di bawah usia 18 tahun. Sebanyak 153 anak diserahkan proses penyidikannya kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO.

Klaster kedua merupakan kelompok yang diduga terlibat dalam perusuhan dengan jumlah 91 orang. Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, dengan 71 orang yang telah diperiksa.

Klaster keempat berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam. Polisi menemukan tiga orang yang diduga membawa senjata tajam saat aksi berlangsung.

Sementara klaster kelima berkaitan dengan dugaan penggerak dan pembiayaan aksi kerusuhan. Klaster keenam merupakan kelompok yang diduga bertugas merekrut massa untuk mengikuti aksi.

“Modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang,” kata Iman.

Satu Orang Meninggal Dunia

Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi satu orang meninggal dunia dalam rangkaian aksi demonstrasi tersebut.

Korban sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani proses identifikasi dan visum. Namun, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.

Polisi menyatakan belum dapat memastikan penyebab kematian korban karena proses autopsi tidak dilakukan.

“Kami tetap melakukan permohonan untuk melakukan autopsi untuk diketahui penyebab kematian, ditolak oleh pihak keluarga. Di satu sisi kami empati, sehingga pihak penyidik belum bisa meminta keterangan lebih lanjut,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan perusakan, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, hingga dugaan penggerak dan perekrutan massa dalam kericuhan tersebut.

-Arif Adha Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *