Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Diduga Bunuh Istri di Hutan Mentarau Batam

MimbarJurnalis.com, BATAM – Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial S (51) yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang pada Rabu, “26 Agustus 2026”, pukul 14.10 WIB. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi.

Anggoro menjelaskan, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut setelah melakukan penyelidikan secara intensif.

Kasus bermula ketika anak korban berinisial MS (29) melaporkan bahwa ibu kandungnya, S (51), bersama ayah tirinya, RD (54), meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pencarian dan penyelidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri korban kepada masyarakat.

Titik terang kasus muncul pada Senin, “24 Agustus 2026”, sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang warga yang sedang menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau melaporkan penemuan jasad yang telah mengalami pembusukan.

Personel Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian mendatangi lokasi, memasang garis polisi, dan berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Barelang, dokter forensik RS Bhayangkara Batam, serta Unit Jatanras untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari proses identifikasi sidik jari, jasad tersebut dipastikan merupakan S (51), perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada RD (54), yang merupakan suami siri korban. Pada hari yang sama, polisi mengamankan RD di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Setelah diamankan, RD dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa RD membawa korban ke kawasan Hutan Mentarau sebelum melakukan pembunuhan. Polisi menyebut korban dicekik hingga meninggal dunia, kemudian jasadnya ditinggalkan di kawasan hutan.

Motif sementara yang didalami penyidik berkaitan dengan sakit hati dan kecemburuan. RD diduga mencurigai korban memiliki hubungan seksual dengan anak kandungnya, MS (29). Namun, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam, pakaian milik tersangka dan korban, jilbab, tas, tumbler, serta sepasang sepatu.

RD kini diproses secara hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 459 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 Ayat (1) tentang pembunuhan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian.

Untuk kondisi darurat atau membutuhkan bantuan polisi, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang bebas pulsa dan beroperasi selama 24 jam.

-Arif Adha Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *