MimbarJurnalis.com, BATAM – Polda Kepulauan Riau membongkar tiga perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Pengungkapan ini menguak pola keberangkatan ilegal yang diduga memanfaatkan Batam sebagai titik transit sebelum calon PMI diseberangkan ke Malaysia.
Tiga perkara tersebut terungkap setelah calon PMI diamankan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian menelusuri pihak-pihak yang diduga mengatur keberangkatan hingga ke sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan para tersangka diduga mengurus keberangkatan calon PMI secara perorangan tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) resmi.
“Batam digunakan sebagai daerah transit sebelum mereka menyeberang ke Malaysia,” kata Ronni, Kamis (27/8/2026).
Kasus Pertama: Dua Calon PMI dari Trenggalek Digagalkan di Batam
Kasus pertama terungkap pada 17 Juni 2026. Dua calon PMI asal Trenggalek berinisial SU dan MH diamankan petugas BP3MI di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Keduanya mengaku perjalanan menuju Malaysia diurus oleh pria berinisial Pur, 42, yang berasal dari Trenggalek.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan Pur di daerah asalnya pada 28 Juli 2026. Ia selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pur diduga merekrut serta mengurus perjalanan kedua calon PMI tersebut, mulai dari pengurusan paspor, tiket penerbangan Trenggalek-Surabaya-Batam hingga rencana penyeberangan menuju Malaysia.
Dalam perkara ini, penyidik memeriksa 12 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain paspor, boarding pass, telepon seluler, kartu ATM dan buku rekening.
Kasus Kedua, Calon PMI Perempuan Hendak ke Stulang Laut
Kasus berikutnya melibatkan seorang calon PMI perempuan berinisial AF.
AF diamankan pada 30 Juli 2026 ketika diduga akan diberangkatkan menuju Stulang Laut, Malaysia.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada FAT, 38, yang diduga menjemput AF di Bandara Hang Nadim Batam, menampungnya, membeli tiket feri serta menerima uang sebesar Rp4,5 juta untuk mengurus keberangkatannya.
Pengembangan perkara juga membawa penyidik ke Surabaya. Di kota tersebut, polisi menemukan ZAI, 49.
ZAI diduga berperan dalam pengurusan paspor dan tiket penerbangan AF dari Surabaya menuju Batam. Ia disebut menerima fee sebesar Rp600 ribu.
FAT dan ZAI kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik memeriksa delapan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, boarding pass, telepon seluler, uang tunai, rekening dan sepeda motor.
Kasus Ketiga Terbongkar, Dua Perempuan Hendak ke Malaysia
Kasus ketiga terungkap lebih awal, yakni pada 14 Mei 2026.
BP3MI mengamankan dua perempuan berinisial AH dan NA di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Keduanya diduga hendak menyeberang menuju Stulang Laut, Malaysia.
Polisi kemudian menelusuri pihak yang diduga mengatur keberangkatan keduanya hingga ke Jawa Barat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada YAN dan WAH. Pada 17 Agustus 2026, YAN ditemukan di Cirebon, sedangkan WAH diamankan di Indramayu.
Keduanya diduga mengurus keberangkatan AH dan NA secara nonprosedural.
YAN, 49, disebut berperan sebagai sponsor, mengurus paspor serta pemeriksaan kesehatan dan menerima fee Rp4 juta.
Sementara WAH, 51, diduga berkoordinasi dengan YAN dan pihak lainnya serta mengantar dan menjemput kedua calon PMI dari Cirebon menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Modusnya Mirip: Rekrut di Daerah, Transit di Batam
Dari tiga perkara tersebut, polisi menemukan pola yang hampir serupa.
Calon PMI diduga direkrut terlebih dahulu di daerah asal. Setelah itu mereka dibawa menuju bandara, diterbangkan ke Batam, kemudian dipersiapkan untuk menyeberang menuju Malaysia.
Batam dalam pola tersebut diduga berfungsi sebagai titik transit sebelum calon pekerja diberangkatkan melalui jalur laut internasional.
“Para pengurus mengatur perjalanan secara bertahap—dari daerah asal, menuju bandara, kemudian Batam, sebelum calon pekerja diseberangkan ke Malaysia,” ujar Ronni.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa jalur keberangkatan PMI nonprosedural tidak selalu dilakukan secara langsung dari daerah asal menuju negara tujuan.
Rangkaian perjalanan dapat dipecah menjadi beberapa tahap dengan melibatkan pihak berbeda, mulai dari perekrut, pengurus dokumen, pengantar ke bandara hingga pihak yang menjemput dan menampung calon PMI di Batam.
Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Pasal tersebut membawa ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Polda Kepri Masih Bongkar Jaringan
Polda Kepri belum berhenti pada penangkapan para tersangka.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan ahli serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Pengungkapan tiga perkara ini menjadi perhatian serius karena memperlihatkan adanya pola pengiriman calon PMI secara nonprosedural dari sejumlah daerah di Pulau Jawa dengan Batam sebagai salah satu titik transit menuju Malaysia.
Polisi kini terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Bagi calon pekerja migran, kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa keberangkatan melalui jalur resmi bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bagian dari upaya mencegah calon PMI menjadi korban TPPO dan eksploitasi di negara tujuan.
Tian






