Jejak Panjang Yuwanky, Bos Planet Batam: Dari Pecah Kongsi hingga Terseret Kasus Narkoba

MimbarJurnalis.com, BATAM – Nama Yuwanky alias Yuwangki kembali menjadi sorotan setelah pengusaha senior asal Batam itu ditangkap Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Pria kelahiran Selatpanjang, Kepulauan Meranti, 6 Mei 1959, tersebut dikenal sebagai salah satu pengusaha yang telah lama berkiprah di Batam. Namanya tidak hanya lekat dengan bisnis properti dan hiburan malam, tetapi juga muncul dalam sejumlah persoalan hukum dan sengketa bisnis selama perjalanan panjangnya sebagai pengusaha.

Kini, perjalanan panjang itu memasuki babak baru. Yuwanky ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelum sampai pada kasus terbaru tersebut, ada kisah panjang yang membentuk rekam jejak Yuwanky di dunia bisnis Batam.

Merintis Bisnis di Batam Sejak 1980-an

Jauh sebelum namanya dikenal sebagai pemilik kawasan hiburan Planet Batam, Yuwanky telah membangun bisnis di Batam sejak dekade 1980-an.

Salah satu jejak awal yang tercatat adalah pendirian PT Triocom pada Juni 1988.

Perusahaan tersebut didirikan bersama Tamrin, kolega bisnisnya. Dalam struktur awal perusahaan, Yuwanky menjabat sebagai direktur, sementara Tamrin menduduki posisi komisaris.

Pada masa awal berdirinya, PT Triocom disebut berkembang cukup pesat. Perusahaan bahkan sempat membagikan dividen kepada para pemegang saham.

Namun, hubungan bisnis yang awalnya dibangun bersama itu kemudian berubah menjadi perselisihan panjang.

Pecah Kongsi dengan Tamrin

Persoalan antara Yuwanky dan Tamrin menjadi salah satu bagian yang cukup dikenal dalam perjalanan bisnis keduanya.

Setelah Tamrin pindah ke Pekanbaru, komunikasi mengenai perkembangan PT Triocom disebut tidak lagi berjalan sebagaimana sebelumnya.

Tamrin kemudian mempertanyakan perkembangan perusahaan, rapat umum pemegang saham hingga pembagian keuntungan.

Persoalan semakin rumit ketika Tamrin menemukan adanya akta perubahan perusahaan yang dibuat pada 13 Mei 1993.

Menurut keterangan kuasa hukum Tamrin kala itu, perubahan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kliennya. Tamrin juga mempertanyakan tanda tangan yang tercantum dalam akta serta pernyataan bahwa dirinya mengundurkan diri dari perusahaan.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.

Namun, berbagai tudingan dalam sengketa tersebut merupakan klaim pihak-pihak yang terlibat dan harus ditempatkan sesuai proses hukum yang berlaku.

Nama Yuwanky Kembali Muncul pada Kasus Rp7 Miliar

Puluhan tahun setelah perjalanan awalnya di dunia bisnis, nama Yuwanky kembali muncul dalam perkara hukum pada 2022.

Pada 13 Januari 2022, Yuwanky diperiksa penyidik Mabes Polri di Mapolresta Barelang.

Ia menjalani pemeriksaan selama berjam-jam terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah yang menyeret sejumlah pihak.

Kasus tersebut berkaitan dengan konflik yang melibatkan pengusaha money changer Batam, Amat Tantoso, dan sejumlah nama lainnya.

Dalam proses pemeriksaan, muncul informasi mengenai aliran dana ke rekening atas nama Yuwanky, termasuk dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura.

Yuwanky kala itu datang seorang diri mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan Mapolresta Barelang.

Namun, pemeriksaan tersebut tidak membuatnya ditahan dalam perkara itu.

Nama Yuwanky pun kembali menjalani aktivitas bisnisnya.

Membangun Kerajaan Bisnis Planet Batam

Di tengah perjalanan bisnisnya, Yuwanky dikenal semakin kuat di sektor properti dan hiburan malam.

Namanya kemudian lekat dengan kawasan Planet Batam, termasuk sejumlah tempat hiburan malam dan Hotel Planet Holiday.

Kawasan tersebut berkembang menjadi salah satu pusat hiburan yang cukup dikenal di Kota Batam.

Yuwanky pun dikenal sebagai pengusaha senior yang memiliki kepentingan bisnis di berbagai sektor.

Selain bisnis hiburan, namanya juga dikaitkan dengan kepemilikan saham di sejumlah perusahaan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kepemilikan saham senilai sekitar Rp113,6 miliar di PT Bintang 99 Persada, perusahaan yang memiliki kerja sama operasi di kawasan Batu Ampar.

Besarnya aset dan jaringan bisnis membuat nama Yuwanky selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu pengusaha berpengaruh di Batam.

Babak Baru: Dugaan Jaringan Narkotika

Namun, reputasi tersebut kini menghadapi ujian terbesar.

Pada Agustus 2026, aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan operasi terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang dikaitkan dengan kawasan bisnis Yuwanky.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendalami dugaan peredaran narkotika serta aktivitas ilegal lainnya.

Penyidikan kemudian berkembang dan mengarah kepada Yuwanky.

Polisi menduga Yuwanky tidak hanya berstatus sebagai pemilik tempat, tetapi memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.

Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari perkara pidana yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Dari Batam ke Singapura

Setelah operasi dilakukan, Yuwanky disebut meninggalkan Indonesia dan berada di Singapura.

Polisi kemudian menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 20 Agustus 2026.

Pencarian terhadap Yuwanky dilakukan dengan melibatkan jaringan kepolisian internasional.

Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung lama.

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Yuwanky kembali ke Indonesia.

Begitu tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tim Bareskrim langsung mengamankannya.

Ia kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kini Asetnya Ikut Ditelusuri

Setelah penangkapan, penyidik tidak hanya mengejar pembuktian perkara narkotika.

Polisi juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Asset tracing dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Penelusuran tersebut berpotensi menyasar berbagai bentuk kekayaan, mulai dari rekening, properti, perusahaan, saham hingga aset lainnya.

Di titik inilah perjalanan panjang Yuwanky sebagai pengusaha menjadi penting bagi penyidik.

Sebab, selama puluhan tahun, ia membangun jaringan bisnis dan mengumpulkan aset melalui berbagai sektor usaha.

Dari Pengusaha Senior hingga Tersangka

Kisah Yuwanky menunjukkan perjalanan yang panjang dan penuh warna.

Ia memulai bisnis sejak era 1980-an, mendirikan perusahaan bersama kolega, mengalami pecah kongsi, menghadapi persoalan hukum, membangun bisnis properti dan hiburan malam, hingga dikenal sebagai salah satu pengusaha senior di Batam.

Namun kini, nama tersebut berada di tengah pusaran perkara narkotika dan TPPU.

Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta pada 27 Agustus 2026 menjadi titik balik dalam perjalanan hidupnya.

Dari seorang pengusaha yang selama puluhan tahun dikenal di Batam, Yuwanky kini harus menghadapi proses hukum dan membuktikan dirinya di hadapan penyidik serta, jika perkara berlanjut, di pengadilan.

Rekam jejak panjang Yuwanky pun kini kembali dibuka. Bukan hanya soal bagaimana ia membangun bisnis di Batam, tetapi juga bagaimana perjalanan bisnis, sengketa lama dan kasus hukum yang pernah menyentuh namanya kini bertemu dengan perkara narkotika dan dugaan pencucian uang yang tengah diusut Bareskrim Polri.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *