DPRD Kepri Desak Perusahaan Batam Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, TKA Jadi Sorotan

MimbarJurnalis.com, BATAM – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Aman, mendorong perusahaan di Kota Batam dan wilayah Kepri untuk lebih mengutamakan tenaga kerja lokal dalam proses perekrutan.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat sekaligus membantu menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan.

“Ini memang salah satu fokus kami bersama teman-teman di Komisi IV DPRD Kepri terhadap perusahaan-perusahaan agar memprioritaskan mempekerjakan tenaga kerja lokal kita,” ujar Aman, Kamis (20 Agustus 2026).

Aman mengatakan, dirinya banyak menerima keluhan masyarakat mengenai sulitnya tenaga kerja lokal mendapatkan pekerjaan di tengah pesatnya investasi dan aktivitas industri di Batam.

Keluhan tersebut salah satunya berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) oleh sejumlah perusahaan. Padahal, Batam telah memiliki regulasi mengenai penempatan tenaga kerja yang mengatur prioritas bagi tenaga kerja lokal.

Persoalan penggunaan TKA juga mencuat dalam agenda reses DPRD Kepri yang digelar di Perumahan Anggrek Sari, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Sabtu malam, 15 Agustus 2026.

Ketua RW 15 Anggrek Sari, Agus Andriyanto, meminta Disnakertrans Kepri bersama DPRD meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA.

“Kami minta dari Disnakertrans Kepri dan juga DPRD Kepri untuk melakukan pengawasan di perusahaan, karena masih banyak yang mempekerjakan TKA. Kami khawatir penggunaan TKA itu tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, Sabtu (15 Agustus 2026).

Menanggapi hal tersebut, Aman menegaskan penggunaan TKA harus sesuai kebutuhan, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, TKA semestinya ditempatkan pada bidang yang membutuhkan keahlian tertentu.

“TKA ini hanya diizinkan bekerja untuk keahlian tertentu. Kalau pekerjaannya itu masih bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal kita, maka perusahaan harus mengutamakan warga kita,” katanya, Kamis (20 Agustus 2026).

Aman juga mendorong pengawasan terhadap perusahaan yang menggunakan TKA untuk memastikan seluruh pekerja asing memiliki izin dan bekerja sesuai regulasi. Ia menegaskan pengawasan tersebut bukan berarti menutup ruang bagi tenaga kerja asing.

Menurutnya, keberadaan TKA tetap dapat memberikan manfaat apabila dibarengi transfer keahlian, peningkatan kompetensi SDM lokal, serta penyerapan tenaga kerja masyarakat setempat.

Ia juga meminta masyarakat ikut berperan melakukan pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan perusahaan yang diduga mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan.

“Kami juga minta dukungan dari masyarakat untuk menyampaikan kepada kami jika masih ada perusahaan yang ‘nakal’ yang mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan, pasti kami follow up. Kami ingin tenaga kerja lokal lebih mudah mengakses lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat meningkat melalui pemanfaatan investasi yang ada di daerah sendiri,” pungkasnya, Kamis (20 Agustus 2026).

-Arif Adha Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *