Suara Masyarakat Warnai Pembahasan RUU Daerah Kepulauan, Kepri Dorong Regulasi yang Lebih Berkeadilan

Mimbarjurnalis.com, BATAM –Beragam aspirasi masyarakat muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) “Penyerapan Aspirasi Masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan” yang digelar Kantor Daerah DPD RI Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (13/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I, Graha Kadin Blok B, Jalan Engku Putri, Batam Center, Kota Batam, tersebut menjadi ruang dialog untuk menggali kebutuhan masyarakat terhadap arah kebijakan daerah kepulauan.

FGD tersebut menghadirkan Ketua DPW PWMOI Kepri sekaligus Ketua IKA UNAND Kepri Dr.(c). Hendri, S.Si., M.E., Kepala Kantor Daerah DPD RI Provinsi Kepulauan Riau Budi Fitra Helmi, S.S., M.M., serta Staf Perancang Undang-Undang Kantor Daerah DPD RI Provinsi Kepulauan Riau. Forum juga dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis, Karang Taruna, anggota PWMOI Kepri, FORAHMI Kepri, pengusaha, Pemuda Tarbiyah, penggiat Pendidikan Luar Biasa (PLB), organisasi mahasiswa dan unsur masyarakat lainnya.

Salah satu isu yang mengemuka adalah perlunya RUU Daerah Kepulauan mampu menjawab kesenjangan pembangunan antara wilayah perkotaan dengan pulau-pulau kecil. Kondisi geografis Kepri yang didominasi wilayah laut dan memiliki banyak pulau dinilai membutuhkan kebijakan yang mempertimbangkan jarak, konektivitas, biaya transportasi, distribusi logistik serta akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, energi dan pelayanan publik.

Dalam diskusi, Dr.(c). Hendri, S.Si., M.E. mendorong agar setiap substansi RUU diuji melalui empat prinsip keadilan, yakni keadilan fiskal, keadilan teritorial, keadilan ekonomi dan keadilan generasi. Menurutnya, anggaran harus disesuaikan dengan beban geografis daerah kepulauan, masyarakat pulau kecil harus memperoleh pelayanan yang setara, potensi laut harus memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, dan pembangunan harus tetap menjaga sumber daya alam untuk generasi mendatang. “Keadilan bagi daerah kepulauan bukan berarti memberikan keistimewaan, tetapi memberikan perlakuan yang setara terhadap kebutuhan yang memang berbeda,” tegasnya.

Kepala Kantor Daerah DPD RI Provinsi Kepulauan Riau Budi Fitra Helmi, S.S., M.M., mengatakan aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut menjadi bagian penting dalam proses inventarisasi masukan masyarakat. Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur seperti aktivis, pemuda, organisasi masyarakat, mahasiswa, pengusaha, media dan penggiat pendidikan memberikan perspektif yang lebih komprehensif. “Masukan dari masyarakat ini akan menjadi bahan yang perlu dihimpun dan dirumuskan sebagai rekomendasi untuk mendukung penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *