Istri Sekwan DPRD Pekanbaru Laporkan Dugaan Buku Nikah Palsu ke Polresta Barelang, Terungkap Saat Ajukan Cerai

MimbarJurnalis.com, BATAM – Richa, istri Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru berinisial HNM, melaporkan suaminya ke Unit Reskrim Polresta Barelang, Batam, terkait dugaan pemalsuan buku nikah.

Pengaduan tersebut disampaikan Richa pada 8 Juni 2026. Ia mempersoalkan buku nikah yang selama ini dipegangnya sejak 2020 dan disebut sebagai dokumen pernikahannya dengan HNM.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra membenarkan adanya pengaduan tersebut.

Ade mengatakan perkara itu masih berada pada tahap pengaduan. Penyidik kini tengah mendalami informasi dan melengkapi bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Laporannya masih bersifat pengaduan, dan sekarang kita sedang dalami. Dalam waktu dekat laporan tersebut akan kita tingkatkan setelah bukti terpenuhi,” ujar Ade, kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Buku Nikah Disebut Diterbitkan KUA Medan Kota

Polisi menyebut dokumen yang dipersoalkan merupakan buku nikah yang tercantum diterbitkan oleh KUA Medan Kota.

Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, penyidik Polresta Barelang telah mengirimkan surat kepada KUA Medan Kota untuk meminta klarifikasi mengenai penerbitan dan pencatatan buku nikah tersebut.

“Buku nikah yang dijadikan barang bukti dalam pengaduan diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Kota,” kata Ade.

Saat ini, polisi masih menunggu jawaban resmi dari KUA Medan Kota. Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan awal untuk memastikan apakah buku nikah tersebut benar diterbitkan dan tercatat dalam administrasi pernikahan.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan pencatatan yang sesuai, penyidik akan mendalami dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

“Kami masih menunggu surat balasan dari KUA Medan. Jika sudah ada balasan, maka kita akan menaikkan pengaduan dari korban menjadi laporan,” jelasnya.

Dugaan Buku Nikah Palsu Terungkap Saat Ajukan Perceraian

Berdasarkan keterangan Richa kepada polisi, persoalan tersebut bermula dari pernikahannya dengan HNM yang disebut dilakukan secara siri.

Kemudian pada 2020, Richa mengaku menerima buku nikah yang disebut sebagai dokumen resmi pernikahan mereka dari Medan.

Selama bertahun-tahun, Richa mengaku tidak mengetahui adanya persoalan terkait dokumen tersebut.

Kejanggalan baru diketahui ketika rumah tangganya mengalami masalah dan Richa mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

Dalam proses tersebut, dokumen pernikahan yang digunakan Richa disebut tidak ditemukan dalam administrasi pencatatan pernikahan.

Temuan itu kemudian menimbulkan dugaan bahwa buku nikah yang selama ini dipegangnya tidak sah atau diduga palsu.

“Jadi sejak tahun 2020 lalu, korban tidak pernah mengetahui bahwa buku nikahnya palsu. Korban baru mengetahui saat mengajukan perceraian di pengadilan agama,” beber Ade berdasarkan keterangan Richa.

Polisi Masih Menunggu Jawaban KUA

Setelah mengetahui adanya dugaan kejanggalan tersebut, Richa kemudian mengadukannya ke Polresta Barelang.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil klarifikasi resmi dari KUA Medan Kota.

Setelah jawaban diterima, polisi akan memeriksa lebih lanjut pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.

Ade menegaskan, status perkara akan ditentukan berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang ditemukan penyidik.

“Jika bukti dan hasil pemeriksaan telah memenuhi unsur pidana, kami akan meningkatkan status pengaduan tersebut ke tahap penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Hingga kini, dugaan pemalsuan buku nikah tersebut masih dalam tahap pendalaman polisi. Keabsahan dokumen dan ada atau tidaknya unsur pidana masih menunggu hasil klarifikasi KUA Medan Kota serta pemeriksaan penyidik.

Rom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *