Terungkap! Laut Ditimbun dan Dijadikan Kapling di Batam, BPN Tegaskan Tak Akan Terbitkan Sertifikat

MimbarJurnalis.com, BATAM – Praktik pengavelingan kawasan laut yang ditimbun tanpa prosedur reklamasi dan perizinan lengkap menjadi perhatian di Kota Batam, Kepulauan Riau. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam memastikan lahan hasil penimbunan laut secara ilegal tidak akan diproses untuk penerbitan sertifikat.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya praktik pengavelingan kawasan laut yang sebelumnya diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Batam, Heri Irwanto, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan sertifikat hak atas tanah pada lokasi yang dimaksud dalam temuan Menteri ATR/BPN.

“Yang pasti, sesuai hasil pemeriksaan ATR/BPN yang disampaikan Pak Menteri, sampai saat ini belum ditemukan sertifikat hak atas tanah pada lokasi tersebut. Kalau belum ada izin reklamasi, kami tidak akan menerbitkan sertifikat,” tegas Heri.

Laut Bukan Objek yang Bisa Langsung Disertifikatkan

Heri menjelaskan kawasan laut berada dalam rezim pemanfaatan ruang laut dan bukan langsung berada dalam rezim pertanahan.

Karena itu, pemanfaatan kawasan laut untuk kegiatan reklamasi harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kalau laut itu rezimnya laut, bukan rezim BPN. Untuk kawasan laut harus ada PKKPRL dari KKP. BPN tidak mungkin menerbitkan sertifikat di laut begitu saja,” ujarnya.

Dengan demikian, kawasan laut yang sekadar ditimbun kemudian dibagi menjadi kapling tidak otomatis berubah menjadi tanah yang dapat dimohonkan sertifikat.

Reklamasi Tak Otomatis Bisa Dapat Sertifikat

BPN Batam menjelaskan terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi sebelum lahan hasil reklamasi dapat diproses dalam administrasi pertanahan.

Proses tersebut antara lain dimulai dari PKKPRL, persetujuan dan rekomendasi reklamasi, hingga pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan.

Setelah reklamasi dilakukan secara sah dan kawasan tersebut benar-benar menjadi daratan, proses pertanahan baru dapat dilanjutkan.

Dalam tahapan tersebut, BP Batam dapat mengajukan Hak Pengelolaan (HPL) atas kawasan yang telah direklamasi. Sejumlah dokumen pendukung seperti Penetapan Lokasi (PL), Surat Keputusan Penggunaan (SKP), Surat Perjanjian (SPJ), serta dokumen lainnya juga harus dipenuhi.

“Kalau seluruh dokumen lengkap sesuai ketentuan, tentu kami proses. Tapi kalau tidak lengkap, pasti kami tolak. Tidak mungkin kami menerbitkan sertifikat tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Heri.

Garis Pantai Jadi Salah Satu Acuan

Dalam menentukan batas kawasan laut dan daratan, BPN juga menggunakan garis pantai yang ditetapkan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai salah satu acuan.

Selama suatu lokasi masih berada di luar garis pantai, kawasan tersebut masih masuk dalam rezim laut dan tidak dapat diproses begitu saja sebagai objek hak atas tanah.

“Kalau masih di luar garis pantai, itu rezimnya laut. Kalau sudah melalui reklamasi yang sah, semua izinnya lengkap, baru bisa diproses sesuai ketentuan pertanahan,” jelas Heri.

BPN Pernah Terbitkan Sertifikat Lahan Reklamasi

Heri mengakui BPN memang pernah menerbitkan sertifikat untuk lahan hasil reklamasi. Namun, penerbitan tersebut dilakukan setelah seluruh prosedur dan persyaratan hukum dipenuhi.

Kondisi tersebut berbeda dengan praktik penimbunan laut secara liar yang kemudian dibagi-bagi dan diperjualbelikan sebagai kapling.

“Kalau ditanya apakah pernah mengeluarkan sertifikat dari hasil reklamasi, jawabannya pernah. Tetapi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan,” tegasnya.

BPN memastikan lahan yang ditimbun secara ilegal, kemudian diperjualbelikan dan diajukan untuk sertifikasi tanpa dokumen lengkap, tidak akan diproses.

Menteri ATR/BPN Soroti Pengavelingan Laut di Batam

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap adanya praktik pengavelingan kawasan laut tanpa prosedur yang sah di Batam.

Sejumlah kawasan disebut telah diperjualbelikan atau dijanjikan kepada pihak ketiga meski belum memenuhi persyaratan hukum untuk menjadi lahan yang dapat dimiliki secara sah.

Nusron menegaskan laut merupakan ruang publik atau common use sehingga tidak dapat begitu saja diubah menjadi kepentingan privat.

Menurutnya, pemberian hak atas tanah di kawasan hasil reklamasi hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan hukum dipenuhi.

Tahapan tersebut mencakup PKKPRL, persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, penerbitan HPL hingga pemberian hak atas tanah.

“Alhamdulillah kami cek belum ada sertifikatnya. Tapi mereka sudah melakukan penetapan lahan. Kalau belum ada izin reklamasi, kita tidak berani menerbitkan sertifikat,” tegas Nusron.

BPN Batam Pastikan Lahan Ilegal Tak Bisa Disertifikatkan

BPN Batam menegaskan setiap permohonan hak atas tanah harus memenuhi prinsip clear and clean serta sesuai dengan tata ruang.

Artinya, lokasi yang diajukan tidak boleh memiliki persoalan tumpang tindih dengan hak pihak lain, berada di kawasan yang dilarang, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut menjadi upaya BPN memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kawasan laut yang merupakan ruang publik berubah menjadi objek transaksi privat melalui penimbunan dan pengavelingan tanpa prosedur yang sah.

Tian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *