MimbarJurnalis.com, BATAM – Dinamika internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi perhatian. Sebanyak 10 anggota PWI Kepri resmi menyatakan mengundurkan diri, setelah sebelumnya persoalan tersebut disampaikan secara terbuka melalui sejumlah media lokal.
Pengurus PWI Kepri kemudian secara resmi melayangkan surat kepada PWI Pusat untuk melaporkan pengunduran diri tersebut sekaligus menindaklanjutinya sesuai mekanisme organisasi.
Surat bernomor 030/PWI-KEPRI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 itu ditandatangani Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani dan ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Jakarta.
Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani yang akrab disapa Cak Iban mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus penyelesaian sisa persoalan internal PWI Kepri.
Sebelumnya Ada Pertemuan Rekonsiliasi
Cak Iban menjelaskan, sebelum 10 anggota tersebut menyatakan mundur, PWI Pusat dan PWI Kepri telah menggelar pertemuan rekonsiliasi bersama jajaran KJK di Batam.
Pertemuan berlangsung di Restoran Golden Prawn Batam pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pertemuan tersebut diinisiasi PWI Kepri dan dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir serta Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari.
Dalam pertemuan itu, Ketua Umum PWI Pusat mengarahkan agar anggota PWI Kepri yang tergabung dalam sebuah forum wartawan kembali melebur dalam kepengurusan PWI Kepri.
Forum tersebut juga diarahkan untuk ditempatkan sebagai kepanjangan tangan PWI dalam menjalankan program organisasi di wilayah Kepri.
Namun, rencana pertemuan lanjutan belum sempat direalisasikan.
Sehari setelah pertemuan, tepatnya Rabu, 5 Agustus 2026, para anggota PWI Kepri tersebut justru menyampaikan pengunduran diri secara terbuka melalui media massa.
Alasan yang disampaikan adalah sudah tidak adanya kesesuaian dengan PWI.
PWI Kepri Hormati Keputusan 10 Anggota
Cak Iban mengatakan PWI Kepri menghormati keputusan anggota yang memilih mengundurkan diri. Namun, pengunduran diri tersebut tetap harus diproses secara administratif agar sesuai dengan aturan organisasi.
“Kami menghormati keputusan kawan-kawan yang memilih mengundurkan diri dari keanggotaan PWI. Namun, demi tertib administrasi dan marwah organisasi, PWI Kepri harus menindaklanjutinya secara resmi sesuai mekanisme ART PWI,” ujar Cak Iban.
Berdasarkan pernyataan terbuka dan hasil konfirmasi tertulis hingga batas waktu 10 Agustus 2026, tercatat 10 nama resmi mengundurkan diri dari keanggotaan PWI.
Mereka adalah Ady Indra Pawennari, Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari dan Ambok Akok.
Di sisi lain, dari hasil konfirmasi PWI Kepri terhadap pengurus forum tersebut, terdapat empat orang yang menyatakan tetap memilih berada di bawah naungan PWI Kepri.
Status Penguji UKW Ikut Disorot
Selain menyampaikan pengunduran diri anggota, PWI Kepri juga menyampaikan sejumlah poin lain kepada PWI Pusat.
Salah satunya berkaitan dengan status Andi Gino dan Novianto sebagai Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.
PWI Kepri mempertanyakan status keduanya setelah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan PWI. Sebab, jika status keanggotaan PWI telah gugur, terdapat konsekuensi terhadap posisi sebagai penguji pada Lembaga Uji PWI.
PWI Kepri juga merujuk pada ART PWI BAB III Pasal 6 Ayat (1) dan (2) yang mengatur bahwa keanggotaan dapat gugur karena mengundurkan diri.
Selanjutnya, pengunduran diri tersebut ditindaklanjuti melalui pembuatan berita acara oleh PWI Provinsi untuk diproses lebih lanjut oleh PWI Pusat.
Dewan Kehormatan: Harus Diproses Sesuai Aturan
Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Kepri, Parna Simarmata, mengatakan langkah yang dilakukan pengurus PWI Kepri telah sesuai dengan ketentuan organisasi.
Menurutnya, ketika seorang anggota menyatakan mundur, keputusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang berlaku.
“Sudah sesuai AD/ART PWI, karena jika seorang anggota sudah tidak sejalan lagi dengan organisasi dan sudah menyatakan mundur, maka sesuai ART harus ditanggapi dengan langkah administratif,” ujar Parna.
Dengan surat resmi yang telah dikirimkan kepada PWI Pusat, proses pengunduran diri 10 anggota tersebut kini masuk dalam tahapan administrasi organisasi.
PWI Kepri berharap proses tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan sehingga dinamika internal organisasi tidak mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan PWI di Kepulauan Riau.
Den






