MimbarJurnalis.com, BATAM – Personel gabungan Polsek Batu Aji bersama Piket Samapta 2 Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencurian yang diterima melalui layanan darurat Polri 110.
Laporan tersebut terjadi di Perumahan Marina Green RW 18, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 03.46 WIB.
Respons cepat ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Aji.
Penanganan berada di bawah tanggung jawab Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo. Sejumlah personel diterjunkan, mulai dari Piket Samapta 2 Polresta Barelang, SPKT Polresta Barelang, Unit Patroli Polsek Batu Aji, Unit Reskrim, hingga Unit Intelkam Polsek Batu Aji.
Laporan disampaikan masyarakat atas nama Mastur melalui layanan Polisi 110. Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, mengamankan situasi, mendokumentasikan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan informasi awal untuk kepentingan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, personel memeriksa area sekitar dan berkoordinasi dengan warga setempat. Langkah-langkah kepolisian kemudian dilakukan sesuai prosedur hingga situasi di lokasi berhasil dikendalikan dengan aman dan kondusif.
Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo menegaskan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
“Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara segera. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Aji,” ujarnya, Kamis (20 Agustus 2026).
Hasil penanganan tersebut, terduga pelaku pencurian berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Layanan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan tindak kriminal, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun kondisi darurat lainnya.
Dengan laporan yang cepat, kepolisian dapat segera melakukan tindakan di lapangan sehingga setiap kejadian dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.
-Arif Adha Saputra






