Dua Orang Jadi Tersangka Karhutla Bengkalis, Lahan 0,5 Hektare Diduga Sengaja Dibakar

MimbarJurnalis.com, BENGKALIS – Polisi mulai mengusut serius kebakaran lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dua orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan (karhutla) di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BS (36) dan ZJ (52). Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan gelar perkara.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan polisi.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar Fahrian, Kamis (20/8/2026).

Berawal dari Hotspot, Polisi Temukan Lahan Terbakar

Kasus ini bermula ketika kebakaran lahan diketahui terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan penelusuran titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning dan melanjutkan pengecekan langsung ke lapangan.

Lokasi kebakaran ditemukan di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui merupakan lahan yang digarap oleh tersangka BS.

Luas lahan yang digarap mencapai sekitar 1 hektare, sedangkan area yang terbakar diperkirakan mencapai 0,5 hektare.

Di lokasi, petugas juga menemukan tanaman kelapa sawit yang disebut baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya. Selain itu, terdapat pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.

Cangkul, Korek Gas hingga HP Disita

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi dan pihak terkait.

Barang bukti tersebut antara lain:

* Cangkul
* Korek gas
* Parang
* Pupuk dolomit
* Sampel tanah dan batang kayu bekas terbakar
* Tanaman kelapa sawit yang terbakar
* Ember
* Jerigen racun rumput
* Lampu pelita
* Dua unit telepon seluler

Polisi masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Fahrian.

Dijerat Pasal Kebakaran Lahan

Atas perbuatannya, BS dan ZJ dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polisi juga akan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Kasus ini muncul di tengah perhatian serius terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Riau. Aparat menegaskan penanganan perkara kebakaran lahan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Penanganan perkara kebakaran lahan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegas Fahrian.

Rom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *