MimbarJurnalis.com, BATAM – Operasi gabungan di perairan Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis. Sebanyak sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair ditemukan tersembunyi di dalam kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter.
Tak hanya narkotika, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Tiongkok.
Pengungkapan besar ini merupakan hasil sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Kepulauan Riau dalam operasi yang berlangsung pada 17 hingga 18 Agustus 2026.
Sebanyak 10 anak buah kapal (ABK) warga negara Myanmar turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Berawal dari Intelijen, Kapal Berganti Nama Masuk Radar
Operasi pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.
Tim gabungan menemukan adanya kejanggalan atau anomali dalam pergerakan sebuah kapal berbendera Tanzania bernama MV Ocean Porter.
Kapal tersebut sebelumnya diketahui bernama MV Rain Maker.
Dari hasil profiling dan analisis pergerakan, kapal itu terindikasi mengangkut narkotika dalam jumlah besar.
Petugas menduga kapal tersebut melakukan aktivitas ship-to-ship, atau perpindahan muatan antar-kapal, di wilayah perairan Andaman dan Selat Malaka sebelum kemudian bergerak menuju Selat Singapura.
Informasi intelijen itu langsung ditindaklanjuti Bea Cukai dengan meningkatkan pemantauan terhadap jalur dan pergerakan MV Ocean Porter hingga kapal tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia.
17 Agustus: Armada Patroli Bergerak Mengejar Target
Pada Minggu, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, tim patroli Bea Cukai mulai bergerak menuju sektor yang menjadi jalur pergerakan target.
Operasi ini melibatkan sejumlah armada, yakni BC 30005, BC 20011, BC 1410, dan BC 1305.
Setelah melakukan pencarian dan pemantauan selama beberapa jam, sekitar pukul 18.00 WIB, target akhirnya ditemukan di wilayah perairan utara Tanjung Parit.
Saat itulah operasi penghentian kapal dilakukan.
Tim Satgas Patroli Bea Cukai kemudian merapat ke MV Ocean Porter dan naik ke atas kapal untuk melakukan pemeriksaan awal serta pengamanan.
Operasi tersebut melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dengan dukungan sejumlah kapal patroli serta Tim Onboard BNN RI.
MV Ocean Porter Ditahan dan Dikawal Ketat ke Tanjung Balai Karimun
Sekitar pukul 21.00 WIB, MV Ocean Porter kemudian ditarik dan dikawal secara ketat menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Pemeriksaan menyeluruh belum dilakukan di tengah laut. Petugas membawa kapal tersebut ke dermaga untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan dukungan berbagai unsur dan peralatan khusus.
Setelah perjalanan pengawalan semalaman, pada Senin, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, MV Ocean Porter tiba di Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Satu jam kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB, operasi pemeriksaan besar-besaran dimulai.
Anjing Pelacak dan X-Ray Dikerahkan, Palka Kapal Jadi Sasaran
Pemeriksaan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, BNN RI, hingga Polda Kepri.
Petugas juga mengerahkan unit anjing pelacak K-9 Bea Cukai Batam.
Sejumlah peralatan pendeteksi narkotika digunakan untuk membongkar kemungkinan adanya ruang tersembunyi di dalam kapal.
Salah satunya adalah backscatter x-ray, alat yang digunakan untuk mendeteksi kemungkinan adanya ruangan ganda, lantai palsu, atau kompartemen tersembunyi yang dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan barang ilegal.
Selain itu, petugas menggunakan Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), serta Defender Omega milik BNN untuk melakukan pemeriksaan dan identifikasi awal terhadap barang mencurigakan.
8 Drum dan 1 Tangki Berisi Sabu Cair Ditemukan di Palka
Hasil pemeriksaan kemudian mengungkap temuan yang mengejutkan.
Petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu tangki berkapasitas 1.000 liter.
Seluruh wadah tersebut berisi cairan dengan aroma menyengat dan ditemukan tersembunyi di dalam palka kapal.
Setelah dilakukan pengujian awal menggunakan sejumlah alat identifikasi narkotika, cairan tersebut menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Total perkiraan berat bruto barang tersebut mencapai sekitar 2,6 ton sabu cair.
Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan besar dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau.
Bukan Cuma Sabu, Petugas Temukan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal
Penggeledahan terhadap MV Ocean Porter tidak berhenti setelah ditemukannya dugaan sabu cair.
Petugas kembali menemukan barang ilegal lain berupa rokok polos tanpa pita cukai dengan merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.
Rokok tersebut disimpan dalam kontainer berukuran 40 kaki bernomor DRYU9201919.
Setiap boks berisi 50 slop. Satu slop terdiri dari 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok.
Total keseluruhan barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4,463 miliar.
Modus Baru, Sabu Cair Disamarkan Bersama Jutaan Rokok Ilegal
Pengungkapan di MV Ocean Porter mengungkap dugaan modus penyelundupan yang berbeda.
Dalam satu kapal, para pelaku diduga membawa narkotika dalam jumlah besar sekaligus jutaan batang rokok ilegal.
Sebanyak 2,6 ton sabu cair ditemukan bersama muatan 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Petugas kini mendalami apakah rokok ilegal tersebut digunakan sebagai bagian dari modus penyamaran atau terdapat keterkaitan lain dalam pola penyelundupan tersebut.
Bea Cukai bersama BNN RI dan Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan sindikat narkotika lintas negara.
10 ABK Warga Myanmar Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang ABK yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
Mereka kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Sementara itu, terhadap temuan 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai, proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Kronologi Singkat Penangkapan MV Ocean Porter
* Awal Agustus 2026: Intelijen Bea Cukai dan BNN mendeteksi anomali pergerakan MV Ocean Porter.
* 17 Agustus 2026, 14.30 WIB: Empat kapal patroli Bea Cukai bergerak menuju sektor target.
* 17 Agustus 2026, 18.00 WIB: MV Ocean Porter ditemukan di perairan utara Tanjung Parit dan dihentikan.
* 17 Agustus 2026, 21.00 WIB: Kapal ditarik dan dikawal menuju Tanjung Balai Karimun.
* 18 Agustus 2026, 07.00 WIB: MV Ocean Porter tiba di Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
* 18 Agustus 2026, 08.00 WIB: Pemeriksaan mendalam dilakukan dengan melibatkan Bea Cukai, BNN, dan Polda Kepri.
* Hasil pemeriksaan: Ditemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan yang pada pengujian awal terindikasi positif methamphetamine atau sabu dengan perkiraan berat sekitar 2,6 ton.
* Temuan tambahan: 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai turut ditemukan.
* 10 ABK warga Myanmar diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Den






