Penerimaan Pajak Terancam Jebol! Ditjen Pajak Kejar Target dengan Aturan Baru, Marketplace hingga Perusahaan Asing Jadi Sasaran

MimbarJurnalis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sejumlah langkah strategis pada paruh kedua 2026 untuk mengejar target penerimaan negara yang diperkirakan tidak tercapai.

Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak tahun ini hanya mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan demikian, potensi kekurangan (shortfall) diperkirakan mencapai Rp46,9 triliun.

Salah satu kebijakan yang mulai diterapkan adalah pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang mulai berlaku 1 Agustus 2026.

Kebijakan yang merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut mengubah mekanisme pembayaran pajak dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh platform digital.

Meski demikian, pemerintah memastikan pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pemungutan pajak tersebut.

Selain itu, Ditjen Pajak juga tengah menyiapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Sistem ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital lintas negara.

Tak hanya itu, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak juga diperketat. Ditjen Pajak membidik sekitar 40 perusahaan asal China yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Potensi kekurangan pembayaran pajak dari masing-masing perusahaan diperkirakan berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar.

Sebagai bagian dari peningkatan kepatuhan, Ditjen Pajak juga telah mengirimkan sekitar 1,85 juta surat elektronik kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Program berbasis behavioural insight tersebut menyasar tunggakan senilai Rp36 triliun dan telah menghasilkan penerimaan sekitar Rp1,37 triliun.

Pengawasan informasi keuangan juga diperluas melalui Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026. Pemeriksaan kini tidak hanya mencakup rekening wajib pajak, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan, seperti anggota keluarga, pemegang saham, pengurus perusahaan, hingga beneficial owner, guna mempersempit ruang penyembunyian aset.

Langkah lainnya meliputi pengawasan terhadap wajib pajak baru, mengaktifkan kembali wajib pajak berstatus dormant, menerapkan pendekatan cooperative compliance bagi wajib pajak besar, memberikan kesempatan kepada peserta Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum memenuhi komitmennya, serta memperkuat integrasi digitalisasi dengan penegakan hukum perpajakan.

Namun demikian, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai berbagai strategi tersebut belum tentu mampu menutup kekurangan penerimaan pajak pada tahun ini.

“Tidak semua kebijakan itu bisa langsung berdampak terhadap penerimaan yang masuk ke kas negara pada 2026,” tegas Fajry Akbar, Rabu (29/7/2026).

Menurut perhitungannya, potensi shortfall penerimaan pajak pada 2026 bahkan dapat mencapai Rp141 triliun hingga Rp188 triliun, jauh lebih besar dibandingkan proyeksi resmi pemerintah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Ditjen Pajak masih menghadapi tantangan besar untuk mencapai target penerimaan negara hingga akhir tahun, meski berbagai kebijakan baru telah mulai diterapkan.

-Arif Adha Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *