Misteri Hilangnya ROW Jalan di Perumahan Barelang Tanjung Uncang Batam, Warga Desak Pemerintah Bongkar Dokumen Site Plan

MimbarJurnalis.com, Batam – Rencana penyempitan jalan lingkungan di Perumahan Barelang, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, memicu gelombang penolakan dari warga. Pengembang Central Raya diduga mengurangi luas fasilitas umum (fasum) secara sepihak dengan mengubah lebar jalan dari ROW 12 meter menjadi ROW 7 meter, yang dinilai berpotensi menguntungkan perusahaan melalui tambahan luasan lahan.

Penolakan mencuat setelah pengurus RT/RW menerima draft dokumen yang memuat rencana perubahan lebar jalan tersebut. Warga menilai kebijakan itu tidak hanya mengurangi kenyamanan lingkungan, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak konsumen yang sejak awal membeli rumah berdasarkan site plan dan fasilitas umum yang telah dipasarkan pengembang.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah ditemukan dugaan perbedaan luasan lahan hasil penyempitan jalan.

Dalam dokumen yang diterima pengurus lingkungan disebutkan bahwa penyempitan jalan hanya menghasilkan tambahan lahan sekitar 250 meter persegi atau sekitar 10 x 25 meter. Namun berdasarkan hasil perhitungan awal warga di lapangan, luasan yang diperoleh diperkirakan mencapai 725 meter persegi atau sekitar 5 x 145 meter.

Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai dasar perhitungan yang digunakan serta transparansi informasi yang diberikan kepada warga.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menegaskan bahwa masyarakat membeli rumah dengan mempertimbangkan fasilitas yang ditawarkan sejak awal, termasuk lebar jalan lingkungan.

“Kami membeli rumah dengan fasilitas yang dijanjikan sejak awal. Kalau sekarang jalan dipersempit tanpa persetujuan warga, tentu kami merasa dirugikan. Jangan sampai fasum dijadikan komoditas untuk mencari keuntungan,” ujarnya.

Ketua RT/RW setempat membenarkan telah menerima draft dokumen perubahan tersebut. Namun, setelah mempelajari isi dokumen dan mengetahui adanya dugaan perbedaan luasan lahan, pihaknya memilih menyerahkan keputusan kepada warga sebagai pihak yang paling terdampak.

Menurutnya, seluruh informasi terkait perubahan site plan harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh konsekuensi dari perubahan tersebut.

“Setelah kami pelajari, ada perbedaan luasan yang perlu dijelaskan kepada warga. Selama ini hasil clearing lapangan tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Sebagai pengurus lingkungan, kami mengembalikan keputusan kepada warga karena merekalah yang paling terdampak,” katanya.

Warga Menolak Perubahaan Fasum

Sejumlah warga kini menyatakan menolak segala bentuk perubahan fasilitas umum yang dilakukan tanpa musyawarah dan persetujuan masyarakat. Mereka menegaskan akan memperjuangkan hak-haknya apabila penyempitan jalan tetap dipaksakan.

Tokoh masyarakat di kawasan tersebut menilai persoalan ini bukan sekadar soal ukuran jalan, melainkan menyangkut hak konsumen dan keberadaan fasilitas umum yang seharusnya tidak dapat diubah secara sepihak.

“Kalau benar ada pengurangan ROW jalan hanya untuk menambah luasan lahan yang kemudian dimanfaatkan secara komersial, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai fasilitas umum yang menjadi hak bersama justru beralih menjadi keuntungan sepihak,” ujarnya.

Warga juga mendesak Lurah Tanjung Uncang, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta instansi yang berwenang di bidang pertanahan dan tata ruang untuk segera melakukan verifikasi terhadap perubahan site plan tersebut.

Mereka meminta pemerintah membuka seluruh dokumen perizinan, site plan yang telah disahkan, serta dasar hukum perubahan lebar jalan dari ROW 12 meter menjadi ROW 7 meter, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Central Raya belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan penyempitan fasilitas umum dan tudingan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk memperoleh tambahan luasan lahan.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan dan memastikan setiap perubahan fasilitas umum dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, serta melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, mengingat fasum merupakan hak bersama yang tidak dapat dikurangi secara sepihak.

Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *