Mimbarjurnalis.com, Batam – Upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencegahan keberangkatan pekerja migran nonprosedural di Batam terus mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari LSM Lingkaran Amanat Rakyat, yang mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KP3), Imigrasi, dan BP2MI di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Pengurus LSM Lingkaran Amanat Rakyat, Mohammad Yani, menilai pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan secara rutin terhadap penumpang internasional merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai perdagangan orang yang selama ini memanfaatkan masyarakat sebagai korban eksploitasi.
Menurutnya, pekerja migran nonprosedural umumnya berangkat ke luar negeri menggunakan paspor biasa dengan tujuan kunjungan, namun kemudian bekerja tanpa melalui mekanisme resmi. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan sindikat perdagangan orang yang menjanjikan pekerjaan, tetapi justru mengeksploitasi korban demi keuntungan pribadi.
“Pencegahan yang dilakukan oleh KP3, Imigrasi, dan BP2MI merupakan langkah yang sangat baik agar masyarakat tidak menjadi korban sindikat perdagangan orang yang hanya menjadikan mereka sebagai objek eksploitasi,” kata Mohammad Yani.
Ia berharap sinergi antara kepolisian, Imigrasi, dan BP2MI terus diperkuat agar perlindungan terhadap masyarakat semakin optimal. Menurutnya, keberhasilan mencegah tindak pidana perdagangan orang tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan edukasi dan pembinaan kepada calon pekerja migran agar memahami prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri.
Mohammad Yani juga berharap Kepolisian terus menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat, Imigrasi meningkatkan kualitas pelayanan, serta BP2MI memperkuat upaya pencegahan dan pelatihan bagi calon pekerja migran.
Sebagai landasan hukum, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Regulasi tersebut memberikan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, disertai denda hingga miliaran rupiah. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan aset hasil kejahatan, hingga pembubaran korporasi apabila tindak pidana dilakukan oleh badan usaha.






