Rokok Ilegal Manchester Dijual Bebas di Batam, Siapa yang Melindungi Jaringan Distribusinya?

MimbarJurnalis.com, BATAM – Peredaran rokok ilegal merek Manchester tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan. Meski berbagai operasi penindakan telah dilakukan, produk sigaret putih impor tersebut masih dengan mudah ditemukan di kios, warung kelontong hingga toko eceran di berbagai wilayah Kota Batam.

Hasil penelusuran menunjukkan rokok Manchester dijual secara terbuka dengan harga berkisar Rp10.000 hingga Rp16.000 per bungkus, jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang telah dikenai cukai. Selisih harga tersebut membuat produk ini tetap menjadi pilihan banyak konsumen sekaligus memberikan margin keuntungan yang lebih besar bagi pengecer.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar. Bagaimana sebuah produk yang tidak memiliki pita cukai dapat bertahan beredar selama bertahun-tahun dan tersedia hampir di seluruh wilayah Batam?

Bukan Lagi Kasus Sporadis

Peredaran Manchester bukan merupakan fenomena baru. Rokok ini dilaporkan mulai marak sejak akhir 2021 dan hingga kini masih ditemukan dengan berbagai varian seperti Manchester Sapphire Blue, Manchester United Kingdom, hingga Manchester PSG.

Keberadaan produk tersebut di banyak titik penjualan menunjukkan bahwa distribusinya diduga tidak berlangsung secara acak, melainkan melalui rantai pasok yang berjalan secara konsisten.

Beberapa pedagang mengaku pasokan rokok Manchester datang secara rutin melalui tenaga penjual yang menawarkan barang hampir setiap minggu.

Kondisi tersebut memperlihatkan adanya pola distribusi yang relatif stabil sehingga stok tetap tersedia di tingkat pengecer.

Diduga Ada Rantai Distribusi Terorganisasi

Tokoh masyarakat, sejumlah pemerhati, hingga anggota DPRD Kota Batam menilai pola distribusi Manchester mengindikasikan adanya jaringan yang lebih besar daripada sekadar pedagang eceran.

Informasi yang berkembang menyebutkan distribusi rokok tersebut diduga tidak hanya beredar di Batam, tetapi juga telah menjangkau berbagai wilayah Kepulauan Riau bahkan Sumatera Utara. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Apabila benar terdapat jaringan distribusi lintas daerah, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran cukai, tetapi menyangkut dugaan kejahatan ekonomi yang terorganisasi.

FTZ Bukan Alasan Bebas Menjual Rokok Tanpa Cukai

Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) membebaskan seluruh barang dari kewajiban pajak dan cukai.

Padahal, sejak pemerintah menerbitkan PMK Nomor 120/PMK.04/2019, fasilitas pembebasan cukai tidak lagi berlaku untuk hasil tembakau dan minuman beralkohol.

Artinya, seluruh rokok yang dipasarkan secara legal di Batam wajib menggunakan pita cukai resmi.

Dengan demikian, rokok Manchester yang beredar tanpa pita cukai merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Potensi Kerugian Negara Terus Membesar

Selain merugikan pelaku usaha yang taat aturan, peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.

Semakin luas distribusi dan semakin tinggi volume penjualan, semakin besar pula potensi penerimaan negara yang hilang.

Tidak hanya itu, harga rokok ilegal yang jauh lebih murah juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pedagang resmi harus menjual produk dengan harga yang telah dibebani cukai.

Nama Inisial WL Ikut Mencuat

Di tengah maraknya peredaran rokok Manchester dan VR7, muncul informasi yang menyebut adanya seorang pria berinisial WL yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi rokok ilegal.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum yang mengonfirmasi dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.

DPRD Desak Bongkar Aktor Utama

Anggota DPRD Kota Batam Rival Pribadi menilai persoalan peredaran rokok ilegal sudah berlangsung secara sistematis dan tidak dapat lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengalihkan fokus dari sekadar menyita barang atau menindak pedagang kecil, tetapi juga mengungkap jaringan pemasok hingga pihak yang diduga menjadi pengendali distribusi.

“Ini bukan lagi soal satu-dua bungkus rokok ilegal. Peredarannya sudah sistematis, masif, dan terbuka. Hampir di setiap kawasan ada. Kalau situasi ini terus dibiarkan, publik berhak bertanya, di mana pengawasan Bea Cukai?” tegas Rival.

Ia juga mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi, termasuk dugaan penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi.

Penegakan Hukum Dinilai Harus Menyasar Hulunya

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski operasi penindakan terus dilakukan, fakta bahwa rokok Manchester masih mudah ditemukan di berbagai kawasan Batam menunjukkan tantangan pemberantasan rokok ilegal belum sepenuhnya teratasi.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap apakah peredaran tersebut hanya dilakukan oleh pelaku kecil atau memang terdapat jaringan distribusi yang lebih besar di balik maraknya rokok ilegal di Batam.

Tim Redaksi

Catatan Redaksi:

Artikel ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber, informasi yang telah dipublikasikan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyebutan inisial WL merupakan bagian dari informasi yang beredar di ruang publik dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat yang mengaitkan pihak tersebut dengan tindak pidana dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *