MimbarJurnalis.com, Batam – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meningkatkan penanganan kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), penyidik resmi menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi karena diduga membuka kawasan hutan lindung tanpa izin.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai hasil penyidikan.
Diduga Gunakan Alat Berat Buka Hutan Lindung
Berdasarkan hasil penyidikan, PT GTP diduga menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan melakukan pengerukan bukit di kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu.
Material hasil pengerukan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai material timbunan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan ahli, aktivitas tersebut diduga menyebabkan pembukaan kawasan hutan lindung seluas sekitar 1,98 hektare.
Penyidik juga menemukan pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter yang diduga mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi kawasan hutan lindung.
Periksa 12 Saksi dan Libatkan Ahli
Proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.
Dalam penyidikan tersebut, aparat telah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari dua ahli, yakni:
1. Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjungpinang.
2. Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.
Setelah melalui gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepri, penyidik menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi.
Kemenhut: Penegakan Hukum Juga Menyasar Korporasi
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga korporasi yang diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dwi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap korporasi juga bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya hutan dilakukan secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan korporasi maupun pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
“Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif,” kata Hari.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, korporasi tersebut terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan, dan proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alex






