MimbarJurnalis.com, BATAM – Polresta Barelang menggelar sosialisasi dan penyuluhan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum dan profesionalisme personel dalam menjalankan tugas kepolisian.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Lantai II Polresta Barelang pada Selasa (28/7/2026) tersebut diikuti pejabat utama, personel Polresta Barelang, hingga perwakilan personel dari seluruh Polsek jajaran.
Sosialisasi ini dihadiri Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., narasumber Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso, S.H., M.H., beserta jajaran lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolresta Barelang menegaskan bahwa seluruh personel Polri harus memahami secara menyeluruh perubahan regulasi hukum agar mampu menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan.
“Polri, khususnya Polresta Barelang, merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Batam. Karena itu, setiap anggota wajib memiliki pemahaman yang utuh dan komprehensif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tegas Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, Selasa (28/7/2026).
Kapolresta juga mengingatkan bahwa pemahaman hukum yang baik menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang maupun kesalahan prosedur saat bertugas di lapangan. Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut dengan aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi agar memperoleh solusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Kapolresta memberikan apresiasi kepada narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan atas kontribusinya dalam memperkuat wawasan hukum personel sebagai bentuk sinergi antara dunia akademik dan institusi Polri.
Pada sesi materi, Dr. Parningotan Malau memaparkan implementasi KUHP terbaru, mulai dari asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, jenis-jenis pidana, hingga berbagai perubahan substansi hukum yang perlu dipahami aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso menjelaskan penerapan KUHAP terbaru, khususnya terkait mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan, perlindungan hak asasi manusia, serta prosedur hukum acara pidana yang harus dijalankan sesuai ketentuan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai persoalan hukum yang sering ditemui personel di lapangan dibahas secara mendalam guna memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.
Melalui kegiatan ini, personel Polresta Barelang diharapkan semakin memahami asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, hingga pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tindakan penegakan hukum. Bekal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun situasi darurat lainnya, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang siap melayani selama 24 jam secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.
-Arif Adha Saputra






