MimbarJurnalis.com, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati pembentukan dua panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) yang berkaitan dengan hak keuangan anggota DPRD dan perubahan aturan ketertiban umum.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2026).
Dua ranperda yang akan dibahas melalui pansus tersebut meliputi Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Batam menyampaikan tanggapan terhadap materi kedua ranperda. Secara prinsip, fraksi-fraksi mendukung kelanjutan pembahasan melalui pembentukan pansus sesuai mekanisme yang berlaku.
Aturan Ketertiban Umum Jadi Perhatian
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pandangan, masukan, serta saran yang disampaikan delapan fraksi. Menurutnya, masukan tersebut penting untuk menyempurnakan kebijakan daerah agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Amsakar menegaskan, Pemko Batam berkomitmen menyempurnakan substansi Ranperda Perubahan Kedua tentang Ketertiban Umum guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Ia menekankan bahwa penegakan ketertiban umum harus dilakukan secara tegas, adil, konsisten, dan profesional tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, penerapan aturan di lapangan diharapkan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pemko Batam Siapkan Sosialisasi dan Pengawasan
Selain penyempurnaan regulasi, Pemko Batam juga akan mengoptimalkan sosialisasi dan pembinaan agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum.
Upaya tersebut mencakup penataan fasilitas umum, ruang publik, serta kegiatan usaha untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
Pemko Batam juga memberikan perhatian terhadap kebersihan, pengelolaan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan aset fasilitas umum. Koordinasi pengawasan antarinstansi akan diperkuat agar pelaksanaan peraturan daerah berjalan efektif.
Melalui pembentukan dua pansus tersebut, Pemko Batam berharap pembahasan kedua ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemajuan Kota Batam.
Pembahasan lebih lanjut melalui pansus diharapkan menjadi langkah penting dalam menyempurnakan regulasi daerah, khususnya terkait hak keuangan dan administratif DPRD serta penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Batam.
Kaka Raditya






