Polisi Gerebek 3 Kendaraan di Batam, 8.664 Botol Miras Diduga Ilegal Disita!

MimbarJurnalis.com, BATAM – Polresta Barelang menggerebek tiga kendaraan yang diduga mengangkut minuman keras (miras) ilegal di Kota Batam, Selasa (13/10/2026). Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sebanyak 8.664 botol miras dari berbagai merek.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa perkara itu masih dalam proses hukum.

“Benar, ada penangkapan tersebut dan saat ini proses hukumnya sedang berlanjut,” kata Agung.

Tiga kendaraan yang diamankan terdiri atas satu unit Daihatsu Grand Max bernomor polisi BP 8923 YD serta dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9047 KU dan BA 9833 OU.

Ketiga kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut ribuan botol minuman keras yang kini menjadi barang bukti penyelidikan.

Jägermeister Mendominasi Barang Bukti

Berdasarkan data barang bukti, polisi menyita 8.664 botol miras yang terdiri atas 12 merek berbeda. Jägermeister menjadi merek dengan jumlah terbanyak, yakni 3.036 botol.

Selain itu, polisi mengamankan 300 botol Singleton, 324 botol Chivas 18, 372 botol Martell VSOP, dan 312 botol Johnnie Walker Red Label.

Barang bukti lainnya meliputi 168 botol Macallan 12, 1.032 botol Jack Daniel’s, 576 botol Jameson, 672 botol Jose Cuervo, serta 564 botol Cointreau.

Polisi juga menyita 384 botol Hennessy VSOP dan 924 botol Chivas 12.

Jumlah tersebut menjadikan total barang bukti yang diamankan mencapai 8.664 botol dari berbagai merek.

Polisi Selidiki Asal-usul Miras di Batam

Hingga kini, Polresta Barelang masih menyelidiki asal-usul ribuan botol minuman keras tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab dan dugaan jalur distribusinya di Batam.

Ketiga kendaraan beserta seluruh muatannya telah diamankan di Mapolresta Barelang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi belum mengungkap identitas pemilik kendaraan maupun status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam pengangkutan ribuan botol minuman keras itu di Kota Batam.

Kaka Raditya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *