MimbarJurnalis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi aturan tersebut dalam waktu paling lama dua tahun, termasuk memperjelas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.
Gugatan dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Lenny merupakan ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Kabupaten Karo.
Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Peradilan Militer terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
Jika pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK Tegaskan Tindak Pidana Umum Prajurit TNI Seharusnya Diadili di Peradilan Umum
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer seharusnya didasarkan pada karakter khusus tindak pidana militer, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus prajurit TNI.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam kondisi normal seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum.
Dengan demikian, status sebagai anggota militer tidak serta-merta menjadi alasan untuk membawa perkara pidana umum ke lingkungan peradilan militer.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam situasi perang di daerah pertempuran dapat menjadi pengecualian. Namun, ketentuan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas dalam undang-undang.
MK juga menyoroti risiko impunitas, yakni keadaan ketika pelaku pelanggaran tidak dapat atau tidak secara efektif dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurut MK, pembatasan kewenangan peradilan militer diperlukan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, serta kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana.
MK Soroti Sistem Peradilan Militer di Bawah MA
Selain persoalan kewenangan mengadili, MK menyoroti belum terintegrasinya peradilan militer secara penuh ke dalam sistem kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA).
Enny menjelaskan, proses rekrutmen, pengangkatan, administrasi, hingga pembinaan karier personel peradilan militer masih berkaitan dengan Panglima TNI.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam revisi UU Peradilan Militer.
MK meminta pembentuk undang-undang mengakomodasi integrasi penuh peradilan militer di bawah MA guna mewujudkan sistem peradilan satu atap sesuai semangat reformasi dan ketentuan perundang-undangan.
Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Revita Buka Suara
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK tersebut, termasuk perjalanan pembentukan dan pelaksanaan UU Peradilan Militer.
Maruli juga menanggapi kritik mengenai dugaan impunitas dalam proses peradilan terhadap prajurit TNI. Ia menyatakan bahwa peradilan militer selama ini telah menjatuhkan hukuman berat terhadap sejumlah prajurit.
Meski demikian, Maruli menegaskan akan mempelajari lebih lanjut substansi putusan MK sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
Sementara itu, KSAD Jenderal Tandyo Budi Revita menegaskan bahwa TNI AD akan mematuhi konstitusi dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyatakan bahwa perubahan UU Peradilan Militer bukan merupakan kewenangan TNI AD semata, melainkan menjadi urusan pembentuk undang-undang.
Putusan MK ini menjadi dasar bagi pembentuk undang-undang untuk menata kembali kewenangan peradilan militer, memperjelas penanganan tindak pidana umum oleh prajurit TNI, serta memperkuat integrasi sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Kaka Raditya






