Kabar Baik Pemilik Kendaraan di Riau! Denda Pajak Dihapus, Ini Batas Waktunya

MimbarJurnalis.com, RIAU – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan. Masyarakat hanya memiliki waktu sekitar satu setengah bulan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program pemutihan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak agar kembali memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno Wastikasari di Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).

Pemutihan Pajak Riau 2026, Tunggakan Dua Tahun Lebih Dapat Keringanan

Salah satu fasilitas yang ditawarkan dalam program pemutihan pajak kendaraan Riau 2026 ditujukan kepada wajib pajak yang tidak membayar pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Dalam skema tersebut, wajib pajak tidak perlu membayar seluruh pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya secara penuh. Perhitungan pembayaran ditetapkan berdasarkan pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelas Ninno.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan pajak kendaraan akibat akumulasi kewajiban dari beberapa tahun sebelumnya.

Meski demikian, masyarakat perlu memastikan ketentuan dan besaran pembayaran yang berlaku untuk kendaraannya melalui kanal resmi Bapenda Riau atau kantor layanan Samsat.

Pajak Kendaraan Angkutan Barang Dipotong 40 Persen

Selain penghapusan denda administratif, Bapenda Riau juga memberikan keringanan khusus bagi pemilik kendaraan bermotor angkutan barang.

Dalam program yang berlangsung pada 15 Oktober hingga 30 November 2026 tersebut, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” papar Ninno.

Keringanan ini dapat menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan angkutan barang untuk mengurangi beban pembayaran pajak selama periode program berlangsung.

Perlu diperhatikan, pengurangan 40 persen tersebut berlaku khusus untuk pokok pajak kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan program, sedangkan penghapusan sanksi administratif merupakan fasilitas yang berbeda.

Sebelumnya, Pemutihan Pajak Riau Digelar pada Agustus 2026

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bukan kali pertama digelar Bapenda Riau pada 2026.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah melaksanakan program serupa selama satu bulan pada Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Riau pada 9 Agustus.

Kini, program kembali dibuka pada pertengahan Oktober dengan periode pelaksanaan hingga akhir November 2026.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau untuk tidak menunda pengurusan hingga mendekati batas akhir program pada 30 November 2026.

Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Riau 2026, wajib pajak berkesempatan mendapatkan penghapusan denda administratif serta keringanan pembayaran sesuai kategori kendaraan dan ketentuan yang berlaku.

Rom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *