MimbarJurnalis.com, BATAM – Aktivitas pengangkutan minuman keras (miras) ilegal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terbongkar setelah polisi menggerebek sebuah gudang pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita tiga kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut minuman beralkohol tanpa izin edar dan kini memburu seorang pria berinisial LC yang diduga sebagai pemilik barang tersebut.
Penggerebekan itu juga berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga berperan sebagai sopir kendaraan pengangkut miras. Sementara itu, LC disebut melarikan diri ketika polisi melakukan penindakan di lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, membenarkan adanya penindakan terhadap dugaan aktivitas pengangkutan minuman beralkohol (mikol) tanpa izin edar tersebut.
“Benar, ada penangkapan tersebut dan saat ini proses hukumnya sedang berlanjut,” kata Agung saat dikonfirmasi.
Tiga Kendaraan Pengangkut Miras Ilegal Disita
Dalam penggerebekan gudang miras ilegal di Batam tersebut, polisi mengamankan tiga kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut pasokan minuman beralkohol.
Ketiga kendaraan yang kini menjadi barang bukti terdiri atas:
- Satu unit minibus Daihatsu Grand Max bernomor polisi BP 8923 YD.
- Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 9047 KU.
- Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 9833 OU.
Ketiga kendaraan itu diduga disiapkan untuk membawa pasokan miras ilegal yang rencananya akan diedarkan di wilayah Batam.
Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diamankan di Mapolresta Barelang untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Buru LC dan Dalami Dugaan Jaringan Distribusi
Setelah mengamankan kendaraan serta seorang pria yang diduga menjadi sopir, penyidik kini berupaya menelusuri keberadaan LC.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan distribusi minuman beralkohol tanpa izin edar tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap asal pasokan, jalur pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam aktivitas tersebut.
Meski tiga kendaraan telah disita, polisi belum mengungkap secara terperinci jumlah minuman keras yang diamankan maupun tujuan distribusinya.
Identitas dan peran pihak lain yang diduga terlibat juga masih dalam pendalaman penyidik.
Kasus Miras Ilegal di Batam Masih Dikembangkan
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penanganan dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di Batam. Namun, hingga kini, kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai skala distribusi maupun dugaan jaringan yang berada di balik pengangkutan tersebut.
Polisi masih mengembangkan perkara untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap keseluruhan rangkaian aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
Perkembangan kasus ini, termasuk keberadaan LC dan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Tian






