Operasi Sarang Narkoba di Bukit Senyum, Kampung Seraya Batam, Polisi Temukan Sabu hingga Samurai

MimbarJurnalis.com, BATAM – Sebanyak 33 orang diamankan dalam Operasi Sarang Narkoba yang digelar aparat gabungan di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (17/10/2026) dini hari. Dari hasil pemeriksaan urine, 24 orang dinyatakan positif, sedangkan sembilan lainnya negatif.

Operasi tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Polresta Barelang, Brimob, serta unsur terkait lainnya. Sebanyak 364 personel dikerahkan untuk menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan rawan narkoba sekaligus mencegah wilayah yang telah ditertibkan kembali menjadi pusat aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

24 Orang Positif, Polisi Temukan Paket Diduga Sabu

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa operasi tersebut sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.

Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan 33 orang untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan urine. Hasilnya, 24 orang dinyatakan positif dan sembilan orang negatif.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, petugas menemukan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 2,6 gram. Sejumlah barang lain yang turut diamankan antara lain alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, 11 unit telepon genggam, dan satu timbangan digital.

Petugas juga menemukan perangkat penerima sinyal yang dilengkapi tiga kamera pengawas atau CCTV, sebilah senjata tajam jenis samurai, enam korek api, serta satu kotak kaca pirex.

Seluruh temuan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penanganan dan pendalaman sesuai prosedur hukum.

Operasi Tidak Hanya Penindakan, Pemulihan Kawasan Jadi Prioritas

Polda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemulihan lingkungan dan keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya kembali aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Melalui Quick Wins Kapolri Program Nomor 2, upaya pemulihan kawasan diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lokasi yang sebelumnya rawan aktivitas narkotika.

Pendekatan tersebut dilakukan melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), termasuk edukasi mengenai bahaya narkoba, pengawasan berkelanjutan, dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Polda Kepri mengajak warga untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar serta tidak membiarkan kawasan tempat tinggal dimanfaatkan sebagai lokasi penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.

Masyarakat Diminta Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Batam, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan lokasi atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Polda Kepri menyatakan bahwa setiap penindakan akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *