MimbarJurnalis.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Namun, putusan tersebut tidak secara otomatis menyatakan Gibran dilarang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2029.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK justru menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menilai perkara tersebut tidak lagi tepat digunakan untuk mempersoalkan status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK Tak Menemukan Bukti Ijazah SMA Gibran
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Aturan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat.
Dalam persidangan, dokumen yang digunakan untuk proses penyetaraan pendidikan Gibran disebut antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan.
“Certificate of attendance” dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pendidikan dan bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Pengajuan Penyetaraan Dilakukan pada 2019
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya menerangkan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran diajukan melalui layanan daring pada 6 Agustus 2019.
Dokumen yang diajukan dalam proses tersebut mencakup sejumlah dokumen hasil belajar dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional, sedangkan dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan luar negeri.
PKPU 19/2023 Ikut Dipersoalkan
Perkara ini juga menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 Ayat (3).
Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Para pemohon dalam perkara tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan harus telah dipenuhi ketika proses pendaftaran dan penetapan calon serta meminta Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Lalu, Apakah Gibran Otomatis Tak Bisa Maju Pilpres 2029?
Belum tentu.
Putusan MK pada perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak memuat putusan yang menyatakan Gibran otomatis tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2029.
Sebaliknya, MK menegaskan bahwa karena permohonan para pemohon tidak dapat diterima, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. MK juga menyatakan persoalan mengenai pemenuhan dan penilaian syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, fakta penting dari putusan MK adalah Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang setara dengan SMA, tetapi putusan tersebut bukan keputusan yang secara langsung melarang Gibran maju pada Pilpres 2029.
Perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran pun berpotensi kembali menjadi perhatian apabila pada masa mendatang ia mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dan lembaga yang berwenang melakukan verifikasi persyaratan pencalonan.
Nang






