MimbarJurnalis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mahasiswa untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dalam forum tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menyampaikan sejumlah masukan terkait mekanisme perampasan aset. Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar RUU Perampasan Aset tidak hanya menggunakan pendekatan pidana, tetapi juga mempertimbangkan mekanisme perdata.
Perwakilan Permahi, Hisbulah, mengatakan pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset berkaitan dengan komitmen Indonesia setelah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Menentang Korupsi.
“Ratifikasi dari United Nations Convention di PBB waktu itu, maka hari ini di zamannya Pak SBY sampai hari ini baru kemudian dipercepat,” ujar Hisbulah dalam RDPU.
Hisbulah kemudian menyoroti aspek teknis dalam mekanisme penyitaan dan perampasan aset yang terdapat dalam draf RUU. Salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan kemungkinan ditemukannya aset yang diduga berasal dari tindak pidana setelah proses perampasan sebelumnya telah dilakukan.
Menurutnya, perlu ada mekanisme yang lebih jelas apabila setelah suatu aset dirampas berdasarkan putusan terkait tindak pidana, kemudian ditemukan aset lain yang belakangan diketahui berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Itu ada salah satu klausul di pasal yang mempersoalkan bagaimana persoalan tentang misalkan telah terjadi vonis tindak pidana, ya kan? Terus kemudian telah, kemudian hasil asetnya itu telah dirampas,” kata Hisbulah.
“Setelah dirampas, beberapa hari kemudian, kemudian belakangan diketahui bahwa ada aset atau harta rampasan dia yang belakangan baru diketahui bahwa itu juga hasil dari korupsi misalkan. Nah itu, mekanisme penyelesaiannya tidak dijabarkan secara lebih rinci,” sambungnya.
Atas persoalan tersebut, Permahi mengusulkan agar mekanisme dalam RUU Perampasan Aset tidak semata-mata menggunakan pendekatan hukum pidana. Menurut Hisbulah, pendekatan perdata juga dapat dipertimbangkan untuk mengatur persoalan tertentu terkait aset yang ditemukan kemudian.
“Tawaran kami, ini jangan hanya pendekatannya melalui pidana saja, tapi kan bisa juga pendekatannya melalui perdata gitu. Jangan terlalu ujug-ujug karena mungkin karena ini terkait tindak pidana korupsi terus pendekatannya selalu pidana. Saya kira pendekatannya juga bisa melalui perdata,” tuturnya.
Masukan tersebut disampaikan Permahi dalam rangka memberikan pandangan dari kalangan mahasiswa hukum terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Usulan mengenai pendekatan perdata tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri berkaitan dengan upaya membangun kerangka hukum mengenai penyitaan dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Dalam proses pembahasannya, sejumlah aspek teknis dan mekanisme hukum menjadi bagian yang perlu diperjelas agar penerapannya memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Riky






