Terbang ke Jakarta Bawa 490 Gram Sabu, Tiga Penumpang Diciduk Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim

MimbarJurnalis.com, BATAM – Upaya penyelundupan narkotika dengan modus menyembunyikan barang terlarang di dalam tubuh penumpang berhasil digagalkan Bea Cukai Batam. Sebanyak tiga orang diamankan setelah petugas menemukan 490 gram sabu dalam pemeriksaan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu (26/9/2026).

Ketiga penumpang berinisial MT, NA, dan YK diketahui hendak melakukan perjalanan menggunakan penerbangan domestik dari Batam menuju Jakarta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis risiko yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap sejumlah penumpang pada penerbangan rute Batam–Jakarta.

Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga penumpang yang masuk dalam daftar atensi saat berada di area pemeriksaan keberangkatan.

Dari hasil pemeriksaan profil dan pengecekan awal, petugas menemukan indikasi adanya barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam tubuh ketiganya.

Pemeriksaan Rontgen Ungkap Benda Asing dalam Tubuh

Untuk memastikan kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam, mulai dari pemeriksaan badan hingga pemeriksaan radiologi menggunakan alat rontgen.

Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh para penumpang. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga petugas berhasil mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih yang diduga narkotika.

Dari hasil penindakan, total barang bukti yang disita mencapai sekitar 490 gram berat bruto dengan rincian:

1. MT: sekitar 170 gram.
2. NA: sekitar 155 gram.
3. YK: sekitar 165 gram.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjalani pengujian awal yang menunjukkan indikasi positif mengandung methamphetamine.

Untuk memastikan kandungannya, sampel barang bukti kemudian dikirim ke Laboratorium Bea dan Cukai Batam.

Hasil pengujian laboratorium memastikan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl atau sabu.

Tiga Penumpang Diserahkan ke Polresta Barelang

Setelah dipastikan mengandung narkotika, ketiga penumpang bersama seluruh barang bukti diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang).

Penyerahan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses hukum serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika.

Berdasarkan perhitungan estimatif, pengungkapan 490 gram sabu ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 2.450 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, penindakan tersebut juga diperkirakan dapat menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi hingga Rp3,92 miliar.

Bea Cukai Perketat Pengawasan di Bandara Hang Nadim

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Batam dalam mencegah peredaran gelap narkotika melalui jalur transportasi udara.

Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui analisis risiko, pemeriksaan penumpang, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang demi melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Sinergi ant instansi juga terus diperkuat untuk mendukung pengungkapan jaringan serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Batam dan sekitarnya.

Tian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *