MimbarJurnalis.com, PEKANBARU – Perjalanan seorang pria bernama Marcel dari Batam, Kepulauan Riau, ke Pekanbaru, Riau, berakhir di tangan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Ia ditangkap setelah kedapatan membawa 5 kilogram sabu yang disimpan dalam sebuah koper.
Narkotika tersebut diduga bukan untuk konsumsi pribadi. Berdasarkan hasil penyelidikan BNNP Riau, sabu yang diambil Marcel di Pekanbaru rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk diedarkan.
Kepala BNNP Riau Brigjen Christ Reinhard Pusing menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen terkait dugaan transaksi narkotika di Kota Pekanbaru.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berangkat dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan tujuan mengambil narkotika. Setelah narkotika tersebut diperoleh, pelaku selanjutnya berencana membawa dan mengedarkannya ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Christ dalam laporannya kepada Kepala BNN RI Jenderal Suyudi Ario Seto, Rabu (7/10/2026).
5 Kg Sabu Disembunyikan dalam Koper
Pengungkapan kasus bermula ketika Kabid Pemberantasan BNNP Riau mendapatkan informasi dari Dit Intelijen BNN RI mengenai dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di Guest House Hasannah, Jalan Paus, Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai seorang laki-laki yang menginap di guest house tersebut dan diduga membawa narkotika.
Tim bersama pihak resepsionis kemudian mendatangi kamar yang ditempati pria tersebut. Setelah pintu kamar dibuka, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku menyimpan narkotika di dalam sebuah koper merek Polo Louis yang berada di dalam lemari kamar.
Petugas kemudian membuka koper tersebut.
Hasilnya, ditemukan lima paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 5 kilogram.
BNN Sita Sabu, Handphone dan Uang Tunai
Selain 5 kilogram sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang disita antara lain satu koper merek Polo Louis yang digunakan untuk menyimpan narkotika, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1.750.000.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus mengungkap dugaan jalur peredaran narkoba lintas provinsi yang menghubungkan Batam, Pekanbaru hingga Palembang.
BNNP Riau masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran 5 kilogram sabu tersebut.
Romi






