Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi MBG, Total Jadi 11 Orang

MimbarJurnalis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Ketiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta dan diduga terlibat dalam pengondisian proses pengadaan bersama dua tersangka sebelumnya, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) dan Andri Mulyono (AM).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta AA dan GB yang merupakan Direktur PT ASE.

“Dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM, YY, AA, dan GB. AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. YY Direktur PT YAT, kemudian AA dan GB selaku Direktur PT ASE,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN kini mencapai 11 orang.

Diduga Kondisikan Tender MBG

Anang menjelaskan, Budi Utomo yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengondisikan proses pengadaan.

Penyidik menduga proses pengadaan mulai dari pemenangan tender, penentuan spesifikasi hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah dikondisikan untuk memenangkan PT YAT.

“Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” ujar Anang.

Nilai anggaran dalam pengadaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Sementara itu, Kejagung masih melakukan penghitungan untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara secara spesifik dalam perkara tersebut.

Lima Tersangka Telah Ditahan

Kejagung menyatakan kelima tersangka dalam perkara pengadaan tersebut telah ditahan di lokasi berbeda.

Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan YY ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Sementara itu, AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang serta aset yang berkaitan dengan perkara.

Barang yang disita antara lain lima unit telepon seluler, 89 dokumen, serta uang tunai senilai sekitar Rp24,970 miliar.

Penyidik juga menyita sejumlah aset kendaraan dan alat transportasi, yakni satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Selain itu, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli dalam proses penyidikan.

Total 11 Tersangka Kasus MBG

Sebelum tiga tersangka baru ditetapkan, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, Lalu Muhammad Iwan, Budi Utomo, dan Andri Mulyono.

Dengan tambahan YY, AA, dan GB, jumlah tersangka kini menjadi 11 orang.

Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan.

Enam tersangka sebelumnya, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan proses persidangan.

Kejagung sebelumnya juga mengungkap bahwa dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Riky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *