Uji Formil UU Polri Berlanjut di MK, Pemohon Soroti Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang

MimbarJurnalis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) masih menangani perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Perkara tersebut berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang yang dipersoalkan oleh para pemohon, terutama mengenai keterbukaan dan partisipasi publik.

Salah satu perkara yang masih diperiksa MK adalah Permohonan Nomor 258/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.

Dalam persidangan pada 22 September 2026, majelis hakim meminta keterangan dari pihak terkait untuk disampaikan kepada Kepaniteraan MK. Perkara tersebut menguji secara formil proses pembentukan UU Polri.

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan proses pembentukan UU Polri, termasuk mengenai dugaan tidak terpenuhinya prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan undang-undang.

Dalam persidangan, pemerintah memberikan pandangan berbeda. Pemerintah menyatakan proses pembentukan UU Polri telah dilakukan melalui tahapan formal dan substantif. Pemerintah juga menjelaskan bahwa pembahasan pada 2026 merupakan kelanjutan dari proses perencanaan dan penjaringan aspirasi yang telah berlangsung sejak 2024.

Menurut pemerintah, RUU Polri ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 20 Mei 2026 dan kemudian melalui sejumlah tahapan pembahasan, antara lain rapat persiapan penyusunan daftar inventarisasi masalah, rapat kerja Komisi III DPR, rapat panitia kerja, hingga rapat paripurna pengambilan keputusan pada 9 Juni 2026. UU tersebut kemudian diundangkan pada 17 Juni 2026.

Sementara itu, Indonesian Police Watch (IPW) sebagai pihak terkait dalam salah satu persidangan menyatakan pembentukan UU Polri telah memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna. IPW menyebut telah terlibat dalam sejumlah forum pembahasan dan penjaringan aspirasi terkait perubahan UU Polri.

Perkara uji formil UU Polri juga telah menghasilkan sejumlah putusan berbeda. Pada 28 Agustus 2026, MK menyatakan permohonan Nomor 282/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian formil tersebut.

Dalam perkara lainnya, MK pada 30 Juli 2026 juga mengabulkan penarikan kembali permohonan uji formil terkait proses perubahan UU Polri dengan Nomor 227/PUU-XXIV/2026.

Dengan demikian, perkembangan pengujian UU Polri di MK tidak hanya menyangkut substansi kewenangan kepolisian, tetapi juga proses pembentukan undang-undang. Perkara yang masih berjalan akan menjadi bagian dari proses MK dalam menilai apakah dalil para pemohon mengenai prosedur pembentukan UU Polri memenuhi dasar hukum untuk dikabulkan atau tidak.

Untuk saat ini, dalil mengenai kurangnya partisipasi publik merupakan posisi para pemohon, sedangkan pemerintah dan pihak terkait menyampaikan bahwa proses pembentukan UU telah dilakukan sesuai tahapan yang berlaku. Keputusan akhir terhadap perkara yang masih berjalan berada pada Mahkamah Konstitusi.

Riky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *