MimbarJurnalis.com, BATAM – Peredaran rokok ilegal melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau kembali terbongkar. Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 1.679.400 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan sepanjang September 2026 dari tiga perkara penindakan.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut diamankan melalui dua penindakan patroli laut Bea Cukai Batam serta satu perkara hasil sinergi dengan Ditpolairud Polda Kepri.
Dari keseluruhan barang bukti, nilai rokok ilegal yang diamankan ditaksir mencapai Rp2,53 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,38 miliar.
Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal terus dilakukan secara berkelanjutan. Pengawasan mencakup jalur distribusi hingga peredaran barang di tengah masyarakat.
Menurut Agung, upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui berbagai metode dan diperkuat dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujar Agung.
Rokok Ilegal 1,2 Juta Batang Diamankan di Tanjung Sauh
Penindakan dengan jumlah barang bukti terbesar terjadi pada Selasa, 22 September 2026, di perairan Pulau Tanjung Sauh.
Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari kawasan Punggur menuju Tanjung Uban.
Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas menghentikan SB Dita Express untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menemukan 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan varian. Dalam penindakan tersebut, seorang nakhoda dan seorang anak buah kapal (ABK) turut diamankan.
Kapal bersama seluruh muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Nilai barang bukti dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,81 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.
Kru Kabur, 179 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita
Penindakan berikutnya dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026.
Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 mendapatkan informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.
Petugas kemudian menemukan sebuah selodang bermesin yang melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh.
Ketika hendak dihentikan, sarana pengangkut tersebut justru bergerak menuju daratan di sekitar pelabuhan. Setelah mendekati daratan, kru kapal meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri.
Petugas kemudian menguasai kapal tersebut dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai.
Selodang beserta muatannya ditegah, disegel, dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp266,11 juta, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp173,40 juta.
Bea Cukai Batam Bersinergi dengan Polda Kepri
Selain penindakan melalui patroli laut, pemberantasan rokok ilegal juga dilakukan melalui sinergi dengan Ditpolairud Polda Kepri.
Pada Senin, 7 September 2026, Ditpolairud Polda Kepri menindak dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan 299.700 batang rokok, satu unit speedboat tanpa nama, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max.
Perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Batam pada 8 September 2026 untuk diproses sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.
Rangkaian penindakan sepanjang September 2026 tersebut menunjukkan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu fokus pengawasan Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
Bea Cukai Batam menyatakan pengawasan akan terus diperkuat, baik melalui patroli laut, Operasi Cukai maupun kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Tian






