MimbarJurnalis.com, BATAM – Upaya pengiriman dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia melalui perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil digagalkan polisi.
Kedua CPMI perempuan tersebut diamankan bersama sebuah speedboat di perairan Pulau Sambu, Kecamatan Belakang Padang, Batam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri setelah polisi memperoleh informasi mengenai rencana pemberangkatan CPMI secara nonprosedural menuju Malaysia.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga mengejar sebuah speedboat bermesin 40 PK di perairan Pulau Sambu pada Kamis malam, 1 Oktober 2026.
“Personel melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap satu unit speedboat,” kata Andyka, Senin (5/10/2026).
Speedboat Diburu di Perairan Pulau Sambu
Speedboat berwarna biru-merah tersebut berhasil diamankan sekitar pukul 20.03 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua CPMI perempuan di dalam kapal yang diduga hendak diberangkatkan menuju Malaysia.
“Dua CPMI perempuan berada di dalam kapal tersebut,” jelas Andyka.
Namun, dua orang yang diduga berperan sebagai tekong dan anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial AM dan WI, melarikan diri ke kawasan hutan Pulau Sambu.
Polisi bersama masyarakat kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
AM akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (2/10/2026) di rumah seorang warga di sekitar Pulau Sambu. Sementara WI hingga kini masih dalam pengejaran.
AM kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan.
CPMI Dijanjikan Pekerjaan di Malaysia
Dari pemeriksaan terhadap kedua CPMI, penyidik menemukan dugaan adanya jaringan pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang melibatkan sejumlah orang.
Salah satu CPMI berinisial WA mengaku berkomunikasi dengan seorang agen di Malaysia berinisial NAF.
WA disebut dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Atas arahan perempuan berinisial EV yang masih dalam penyelidikan, WA membeli sendiri tiket pesawat dari Lampung menuju Batam.
Setibanya di Batam, WA kemudian dijemput dari Pelabuhan Sagulung menuju titik pertemuan di perairan Bulang menggunakan speedboat bermesin 15 PK.
WA juga mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp6 juta kepada EV melalui rekening Bank BCA.
Uang tersebut disebut sebagai biaya keberangkatan dari Batam menuju Malaysia secara nonprosedural.
CPMI Lain Bayar Rp3 Juta
CPMI lainnya, VI, mengaku berkomunikasi dengan agen di Malaysia berinisial ST.
VI dijanjikan pekerjaan sebagai karyawan restoran di Malaysia.
Atas arahan ST, VI membeli tiket pesawat dari Jawa Tengah menuju Batam menggunakan uang sendiri.
Setelah tiba di Batam, VI dijemput dari Pelabuhan Sagulung menuju Pulau Bulang oleh TI bersama istrinya menggunakan speedboat bermesin 15 PK.
VI kemudian menginap selama satu malam di rumah seseorang berinisial FA di Pulau Bulang atas arahan TI.
Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, VI membayar Rp3 juta secara tunai kepada istri FA.
Uang tersebut disebut sebagai biaya pemberangkatan menuju Malaysia.
Tekong Mengaku Dibayar Rp2 Juta Sekali Antar
Dalam pemeriksaan, AM juga mengungkap perannya dalam dugaan pengiriman CPMI secara nonprosedural tersebut.
AM mengaku bertugas mengantarkan CPMI dari wilayah Bulang menuju Malaysia bersama seorang ABK berinisial WR yang masih dalam penyelidikan.
Pengiriman dilakukan menggunakan speedboat bermesin 15 PK berdasarkan perintah TI.
Untuk setiap perjalanan mengantarkan CPMI hingga Malaysia, AM mengaku mendapatkan bayaran Rp2 juta dari TI.
AM juga mengaku mendapat bayaran tambahan apabila membawa pekerja migran dari Malaysia kembali ke Batam.
Saat dikejar polisi di perairan Pulau Sambu, AM dan WR meninggalkan speedboat kemudian melarikan diri ke kawasan hutan.
AM akhirnya ditangkap sehari setelah kejadian, sedangkan WR masih dalam penyelidikan polisi.
Polisi Sita Speedboat dan Ponsel
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit speedboat bermesin 1 x 40 PK berwarna biru-merah serta satu unit telepon seluler merek Tecno berwarna hitam.
AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih memburu WI serta mendalami keterlibatan sejumlah nama yang muncul dari hasil pemeriksaan terhadap kedua CPMI.
AM disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam pemberangkatan CPMI secara nonprosedural dari Batam menuju Malaysia.
Tian






