MimbarJurnalis.com, ANAMBAS – Dugaan penebangan sekitar 200 batang tanaman mangrove di Desa Piabung, Kabupaten Kepulauan Anambas, mulai mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kini turun melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang membuka lahan dan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar hukum.
Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi sekaligus pemberitaan mengenai dugaan pembukaan lahan dengan cara menebang vegetasi mangrove di kawasan pesisir Desa Piabung.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Yudi Satriawan, mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan.
“Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya, termasuk status lahan, aktivitas pembukaan lahan serta aspek hukum yang berkaitan dengan tanaman mangrove,” kata Yudi, Rabu (9/9/2026), dikutip dari Antara.
Polisi Temukan Lahan Mangrove Sudah Dibuka
Dari pengecekan awal yang dilakukan sejak Selasa (8/9/2026), petugas menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di lokasi yang diduga sebelumnya ditumbuhi mangrove.
Vegetasi mangrove di area tersebut diduga ditebang untuk membuka lahan. Polisi memperkirakan kawasan yang telah dibuka memiliki panjang sekitar 50 meter.
Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan kayu hasil penebangan yang telah dikumpulkan di dekat batas lahan. Kayu tersebut diduga merupakan sisa aktivitas pembukaan area.
Temuan tersebut menjadi bahan awal bagi penyidik untuk mendalami dugaan penebangan mangrove sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan lingkungan maupun pemanfaatan kawasan pesisir.
Warga Berinisial D Diduga Terlibat
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan seorang warga berinisial D bersama dua pekerja.
Namun, polisi belum menetapkan kesimpulan hukum terkait dugaan keterlibatan pihak tersebut.
Yudi menegaskan, informasi yang diperoleh saat ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga seluruh pihak yang disebut masih harus didalami berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh di lapangan.
“Kami akan mendalami seluruh informasi secara objektif dan menyeluruh. Tidak ada kesimpulan sebelum fakta dan keterangan yang diperlukan benar-benar kami peroleh,” tegasnya.
Lahan Diduga Akan Dibangun Bengkel Kapal
Penyidik juga tengah menelusuri peruntukan lahan yang telah dibuka tersebut.
Informasi sementara menyebutkan lahan itu diduga akan dimanfaatkan untuk pembangunan bengkel kapal serta wahana permainan.
Meski demikian, polisi masih harus memastikan status kepemilikan lahan dan legalitas rencana pemanfaatannya.
Termasuk, apakah terdapat izin atau dasar hukum yang sah untuk melakukan pembukaan lahan pada kawasan yang diduga merupakan area mangrove.
Tian






