MimbarJurnalis.com, JAKARTA — DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat kepada petani gurem.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Muhammad Khozin, mengatakan regulasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan konflik tanah, tetapi juga memperbaiki ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia.
Menurut Khozin, perlindungan terhadap petani gurem menjadi salah satu perhatian penting karena kepemilikan atau legalisasi lahan yang terlalu sempit belum tentu mampu mengeluarkan petani dari persoalan kemiskinan.
“RUU Reforma Agraria akan menjawab persoalan petani gurem secara lebih mendasar karena legalisasi atas lahan yang terlalu sempit tidak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan,” ujar Khozin dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
RUU Reforma Agraria Sasar Konflik Tanah
Pembahasan RUU Reforma Agraria juga diarahkan untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan sebelumnya mengatakan regulasi tersebut tidak hanya membahas redistribusi tanah, tetapi juga pengembalian hak masyarakat sebagai bagian dari penyelesaian konflik agraria.
Menurutnya, tanah yang diberikan melalui redistribusi maupun pengembalian hak harus dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut penting agar tanah yang telah menjadi hak masyarakat tidak kembali berpindah tangan dan akhirnya dikuasai pemodal besar.
Petani Gurem Jadi Perhatian
Khozin menilai reforma agraria perlu memastikan tanah diberikan kepada masyarakat yang memang hidup dan bekerja dari tanah tersebut.
RUU tersebut juga diharapkan dapat mencegah distribusi tanah justru jatuh kepada spekulan, perantara atau pihak yang telah menguasai tanah dalam jumlah besar.
Selain petani penggarap dan buruh tani, pembahasan RUU juga mencakup perlindungan terhadap nelayan, masyarakat adat, perempuan serta kelompok masyarakat lainnya yang berada dalam posisi rentan dalam persoalan agraria.
DPR Ingin Konflik Agraria Diselesaikan
Baleg DPR menilai konflik agraria tidak selalu sebatas sengketa kepemilikan tanah. Dalam sejumlah kasus, terdapat persoalan struktural ketika masyarakat berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan korporasi maupun pihak lain yang memiliki kekuatan lebih besar.
Karena itu, RUU Reforma Agraria didorong menjadi instrumen negara untuk menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih komprehensif.
Pembahasan RUU tersebut juga mencakup posisi dan kewenangan badan reforma agraria. Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai hubungan antara badan tersebut dengan lembaga peradilan harus diatur secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Dengan demikian, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada pembagian atau legalisasi tanah. Regulasi tersebut diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria serta memastikan tanah dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang benar-benar menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut.
Riky






