MimbarJurnalis.com, JAKARTA — Pertamina Patra Niaga menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah terkait rencana pembatasan Pertalite untuk masyarakat yang masuk desil 9 dan 10. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai mekanisme pembatasan pembelian Pertalite.
“Soal kemudian pemerintah memiliki beberapa opsi, apakah dari desil, apakah dari pembatasan dengan cara lainnya, kami pikir Pertamina pasti akan siap apabila kebijakan itu sudah official dari pemerintah,” jelas Roberth kepada wartawan di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026).
Menurut Roberth, Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait penerapan kebijakan tersebut. Koordinasi juga dilakukan bersama lembaga terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pertamina Masih Tunggu Keputusan Pemerintah
Roberth mengatakan hingga saat ini Pertamina masih menunggu kepastian mengenai rencana pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10.
“Kami adalah badan usaha yang akan mengikuti bagaimana arahan dari pemerintah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rencana pembatasan tersebut pada dasarnya diarahkan untuk memastikan distribusi BBM subsidi diterima masyarakat yang memang berhak.
Pertamina memahami bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi.
“BBM bersubsidi itu untuk masyarakat yang tidak mampu, untuk masyarakat yang berhak dan layak untuk menerima subsidi,” ujar Roberth.
Dengan skema pembatasan tersebut, masyarakat yang masuk kategori mampu diharapkan menggunakan BBM nonsubsidi atau sumber energi nonsubsidi.
Data Desil 9 dan 10 Masih Diperbaiki
Sebelumnya, pemerintah menyatakan masih melakukan pembenahan data masyarakat yang masuk dalam kategori desil 9 dan 10.
Pembenahan dilakukan setelah muncul keberatan dari sejumlah masyarakat yang merasa tidak sesuai apabila mereka dikategorikan sebagai kelompok ekonomi desil 9 maupun 10.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah sedang memperbaiki data yang digunakan untuk menentukan kategori masyarakat tersebut.
“Makanya sedang diperbaiki itu data DTSEN-nya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Pemerintah juga belum menetapkan waktu pasti penerapan pembatasan pembelian Pertalite untuk desil 9 dan 10. Pemerintah masih melihat kondisi ekonomi sekaligus mempersiapkan aspek teknis kebijakan.
“Nanti kalau sudah siap, ya sudah kita jalankan,” kata Purbaya.
Pembatasan Pertalite Masih Dikaji
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya juga mengatakan rencana pembatasan Pertalite untuk masyarakat desil 9 dan 10 masih dalam tahap kajian.
Menurut Bahlil, sebelum keputusan resmi ditetapkan, aturan pembelian Pertalite masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
“Pembatasan Pertalite sekarang kan kita masih dalam kajian, lagi dikaji. Kalau sampai dengan keputusan kajian belum ada, masih seperti sekarang ini,” ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Bahlil menilai masyarakat yang tergolong mampu seharusnya tidak mengambil manfaat dari BBM subsidi yang ditujukan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Ia mencontohkan masyarakat yang masuk kategori ekonomi atas seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Dengan demikian, pembatasan Pertalite desil 9 dan 10 masih menunggu keputusan final pemerintah. Pertamina Patra Niaga memastikan akan mengikuti kebijakan yang nantinya ditetapkan dan mendukung upaya pemerintah agar subsidi BBM dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran.






