MimbarJurnalis.com, BATAM – Kasus peredaran narkoba yang menyeret sejumlah pihak di Planet di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memasuki babak baru. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kini berada di luar negeri.
Kedua buronan tersebut masing-masing bernama Hendra dan Apo. Polisi menyebut keduanya memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan kelab malam Planet Batam.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, mengatakan keberadaan kedua DPO telah teridentifikasi di dua negara berbeda, yakni Malaysia dan Singapura.
“Untuk DPO sekarang kami ada dua yang sedang ada di luar negeri, yaitu atas nama Hendra dan Apo,” kata Kevin kepada wartawan di Mapolres Barelang, Batam, Rabu (9/9/2026).
Diduga Berperan dalam Aliran Keuangan Narkoba
Menurut Kevin, Hendra dan Apo diduga berperan sebagai bendahara dalam jaringan narkoba di kelab malam Planet Batam.
Keduanya disebut menangani aliran keuangan yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
“DPO ini perannya dia dalam aliran keuangan ya untuk dua DPO ini, atas nama Hendra dan Apo. Sudah diidentifikasi ada di luar negeri, ya ada di Malaysia dan di Singapura,” ujarnya.
Keberadaan mereka di luar wilayah Indonesia tidak membuat penyidik menghentikan pengejaran. Bareskrim Polri memastikan proses pencarian dan upaya penangkapan terhadap kedua DPO terus dilakukan.
Polri juga menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di negara tempat kedua buronan diduga berada.
“Pastinya kita berkoordinasi dengan Hubinter yang akan berkoordinasi dengan negara setempat untuk membantu dalam penangkapan,” kata Kevin.
Rekonstruksi Kasus Narkoba di 3 Kelab Malam
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba yang berkaitan dengan tiga kelab malam di Batam, yakni Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan total 26 adegan untuk menggambarkan rangkaian kejadian yang menjadi bagian dari perkara.
Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam reka ulang kasus tersebut. Dua di antaranya adalah Yuwanky, yang disebut sebagai pemilik Planet Batam, serta Basri Lewaimang, yang disebut berperan sebagai pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.
Kevin mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi di sejumlah tempat hiburan malam tersebut.
“Terkait kegiatan hari ini kami melaksanakan rekonstruksi terkait tindak pidana narkoba di tempat THM (tempat hiburan malam) Planet 1, kemudian Planet 2, dan Planet 3. Untuk reka adegan yang dilakukan semua ada 26,” jelasnya.
Dengan dua tersangka yang kini berada di Malaysia dan Singapura, pengejaran jaringan narkoba dalam kasus kelab malam Batam tersebut kini meluas hingga ke luar negeri.
Tian






