MimbarJurnalis.com, BATAM – Kasus dugaan peredaran narkoba di jaringan tempat hiburan malam Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 atau HH Club Batam memasuki babak baru. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi perkara di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan jaringan tersebut, Rabu (9/9/2026).
Sebanyak 29 adegan diperagakan dalam rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan para tersangka, saksi, serta barang bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebanyak 14 tersangka diterbangkan dari Jakarta ke Batam untuk mengikuti proses reka ulang tersebut. Di antaranya terdapat dua nama yang menjadi perhatian dalam perkara ini, yakni Yuwanky, pemilik sekaligus komisaris tempat hiburan malam Planet Batam, serta Basri Lewaimang, yang disebut penyidik berperan dalam pengelolaan operasional sekaligus penyaluran narkotika.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan secara lebih terang peran masing-masing tersangka serta rangkaian kejadian dalam perkara tersebut.
“Untuk menggambarkan peran masing-masing tersangka dan konstruksi kejadian secara terang,” ujar Kevin di lokasi rekonstruksi HH Club, Batam, Rabu (9/9/2026).
Pertemuan Yuwanky dan Basri Jadi Salah Satu Adegan Kunci
Salah satu bagian yang diperagakan dalam rekonstruksi berkaitan dengan dugaan pertemuan antara Yuwanky dan Basri di sebuah coffee shop pada Januari 2023.
Dalam konstruksi penyidik, pertemuan tersebut terjadi setelah pemerintah mencabut status PPKM. Pada kesempatan itu, Yuwanky diduga meminta Basri mencari pihak yang dapat memasok ekstasi untuk diedarkan di jaringan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
Basri disebut menyetujui permintaan tersebut.
Adegan itu menjadi salah satu bagian penting untuk menggambarkan bagaimana dugaan jaringan peredaran narkotika kembali berjalan setelah sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Menurut hasil penyidikan yang disampaikan polisi, jaringan tersebut telah beroperasi sejak sekitar 2018. Aktivitas kemudian terhenti selama pandemi dan kembali aktif pada awal 2023 hingga akhirnya digerebek aparat pada 10 Agustus 2026.
Dugaan Aliran Uang hingga Pemasok dari Malaysia
Rekonstruksi juga menggambarkan dugaan mekanisme pembayaran kepada pemasok narkotika yang berada di Malaysia.
Dalam konstruksi perkara tersebut, ketika pembayaran kepada pemasok memasuki jatuh tempo, Basri disebut menghubungi Yuwanky.
Yuwanky kemudian diduga memerintahkan anak buahnya menyiapkan uang tunai di salah satu kamar Hotel Planet Holiday Batam.
Rangkaian tersebut menjadi perhatian penyidik karena perkara tidak hanya diarahkan pada dugaan tindak pidana narkotika. Bareskrim juga menerapkan sangkaan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Penyidik kini menelusuri aliran dana sekaligus aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil bisnis haram tersebut.
Polisi Ungkap Peredaran Puluhan Ribu Ekstasi per Bulan
Besarnya skala jaringan juga terungkap dalam penyidikan.
Bareskrim Polri menyebut jaringan Planet diduga mengedarkan minimal 40.000 butir ekstasi setiap bulan. Jumlah tersebut disebut masih dapat meningkat ketika tempat hiburan malam berada dalam kondisi penuh.
Dari aktivitas tersebut, polisi mengungkap dugaan keuntungan yang mencapai rata-rata Rp600 juta per hari.
Angka tersebut menggambarkan besarnya skala bisnis narkotika yang tengah dibongkar aparat di balik jaringan tempat hiburan malam tersebut.
Namun, seluruh peran dan jumlah keuntungan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses hukum.
14 Tersangka Dihadirkan, Pengamanan Diperketat
Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat. Personel gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Polda Kepri, Satbrimob Polda Kepri, hingga Polresta Barelang diterjunkan untuk mengamankan jalannya proses tersebut.
Selain Yuwanky dan Basri, sejumlah tersangka lain turut dihadirkan untuk memperagakan rangkaian peristiwa. Mereka disebut memiliki peran berbeda, mulai dari pengelola operasional tempat hiburan malam, kapten diskotek, waiter, hingga pihak yang diduga berkaitan dengan distribusi ekstasi.
Rekonstruksi ditargetkan selesai dalam satu hari.
Hasil reka ulang tersebut selanjutnya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum penyidikan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk memasuki tahap penuntutan.
Yuwanky dan Basri Sempat Melarikan Diri
Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan penggerebekan di HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.
Setelah penggerebekan, Basri disebut melarikan diri ke Malaysia pada 11 Agustus 2026. Ia kemudian ditangkap di Johor Bahru.
Sementara itu, Yuwanky yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, disebut melarikan diri ke Singapura.
Ia akhirnya ditangkap pada 27 Agustus 2026 pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Singapura.
Kini, melalui rekonstruksi 29 adegan tersebut, penyidik berupaya memperjelas bagaimana dugaan jaringan narkoba itu bekerja, siapa yang memiliki peran dalam setiap mata rantai, serta bagaimana aliran uang dari bisnis narkotika tersebut bergerak.
Kasus ini juga masih berproses secara hukum. Karena itu, dugaan keterlibatan dan peran para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Tian






