MimbarJurnalis.com, JAKARTA — Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Agung resmi melimpahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026). Selain Febrie Adriansyah, penyidik Tim 9 Kejagung juga melimpahkan dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum pada 16 September 2026.
“Hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” kata Anang di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Setelah menerima pelimpahan tersebut, penuntut umum Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan sekaligus mempersiapkan administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anang menjelaskan perkara yang menjerat Febrie mencakup dugaan TPPU dan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
“Setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Anang.
Febrie Tetap Berstatus Tersangka
Usai pelimpahan tahap II, kewenangan terkait penahanan Febrie berada di tangan penuntut umum. Anang mengatakan terdapat kemungkinan Febrie tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, namun keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menyebut dugaan pemerasan menjadi tindak pidana asal dari perkara TPPU. Sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik juga ikut diserahterimakan dalam pelimpahan tahap II.
Kejagung sebelumnya menyampaikan penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dalam perkara tersebut, termasuk tanah dan bangunan. Tim 9 menyebut terdapat sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan yang telah disita dalam proses penyidikan.
Febrie Minta Perkara Dibuktikan di Pengadilan
Di tengah proses hukum tersebut, Febrie Adriansyah membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan selama 33 tahun menjadi jaksa, dirinya mengaku tidak pernah mendapatkan hukuman dari bidang pengawasan maupun dilaporkan.
Febrie juga meminta agar hakim nantinya melihat perkara tersebut secara menyeluruh dan jernih ketika persidangan berlangsung.
“Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul,” ujar Febrie.
Ia juga mempertanyakan status kepemilikan sejumlah barang bukti yang disita penyidik. Febrie mengklaim tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), konsesi sawit, maupun pernah meminta proyek pemerintah atau kuota impor.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie menyampaikan adanya perbedaan periode waktu atau tempus antara perkara TPPU dan perkara korupsi yang disebut sebagai tindak pidana asal. Menurut pihak kuasa hukum, dugaan TPPU memiliki periode 2018-2026, sedangkan dugaan korupsi dalam penanganan perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI disebut memiliki periode 2020-2025.
Seluruh materi perkara, termasuk pembuktian aset dan barang bukti, nantinya akan diuji dalam persidangan. Kejagung menyatakan proses pembuktian akan berlangsung dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dan Nurman Herin memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan diarahkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Riky






