MimbarJurnalis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mencabut izin korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Prabowo juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut dugaan keterlibatan perusahaan tanpa ragu.
Penegasan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026) malam.
Prabowo mengatakan dirinya telah memberikan instruksi kepada Kapolri untuk melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas karhutla. Jika bukti yang ditemukan dinilai kuat, laporan tersebut diminta segera disampaikan kepadanya.
“Saya sudah kasih petunjuk, Kapolri usut terus. Jangan ragu-ragu. Begitu bukti kuat lapor ke saya. Saya akan mencabut semua izin-izin mereka itu,” tegas Prabowo.
Menurut Prabowo, Kapolri telah melaporkan adanya 95 korporasi yang terindikasi melanggar dan bertanggung jawab atas karhutla. Pemerintah kemudian akan mendalami keterlibatan masing-masing perusahaan berdasarkan bukti dan proses penegakan hukum.
Prabowo juga menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia mengaitkan kebijakan tersebut dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Saya tidak ragu-ragu, karena saya setia pada UUD 45 Pasal 33,” kata Prabowo.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas mengenai penanganan karhutla di Sumatra dan Kalimantan, Prabowo juga telah meminta Kapolri bekerja maksimal untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus yang melibatkan perusahaan. Ia menyatakan pencabutan izin dapat dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab, sementara unsur pidananya tetap dapat diproses.
Prabowo mengaku prihatin setiap kali kebakaran hutan dan lahan terjadi. Berdasarkan laporan yang diterimanya, sebagian kejadian karhutla disebut diperparah oleh tindakan manusia.
“Kita sedih setiap kali karhutla. Benar. Tapi kita menemukan bahwa banyak karhutla itu diperparah oleh manusia-manusia tertentu,” ujar Prabowo.
Ia juga menyinggung dugaan adanya pelanggaran yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Prabowo menyatakan pemerintah akan menindak perusahaan apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran.
“Sekian puluh tahun, laporan palsu. Dia kira dia bisa lebih hebat dari pemerintah NKRI. Ayok. Ayok. Adu kekuatan,” imbuhnya.
Penindakan terhadap korporasi menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat penanganan karhutla. Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut Kementerian Kehutanan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait karhutla. Sanksi administratif tersebut dapat dilanjutkan dengan pemulihan lingkungan maupun proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Di sisi lain, Polri sebelumnya menyampaikan telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan karhutla, sementara sejumlah korporasi juga tengah menjalani proses hukum.
Dengan arahan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pencegahan serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Riky






