Ombudsman Sidak Lapas Perempuan Batam, Temukan 321 Warga Binaan dan 5 Bayi di Balik Dugaan Pungli

MimbarJurnalis.com, BATAM — Inspeksi mendadak Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Batam mengungkap persoalan serius di balik viralnya dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas.

Selain mengklarifikasi dugaan penarikan uang terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Ombudsman menemukan persoalan overkapasitas hunian hingga lebih dari tiga kali lipat, kondisi bangunan yang sudah tua, hingga keberadaan lima bayi yang tinggal bersama ibu mereka di dalam Lapas.

Sidak dilakukan pada Kamis (17/9/2026) setelah informasi mengenai dugaan penarikan sejumlah uang oleh oknum petugas bernama Rio kepada seorang WBP viral di media sosial.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan tim turun langsung untuk memastikan kronologi dugaan pungutan sekaligus melihat kondisi pelayanan publik di Lapas Perempuan Batam.

Dari klarifikasi awal, pihak Lapas membenarkan oknum petugas tersebut telah diperiksa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kakanwilpas) serta telah menjalani pembinaan.

Ombudsman meminta agar tindakan terhadap oknum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan uang yang sempat diterima dikembalikan kepada WBP yang bersangkutan.

“Oknum sipir yang melakukan dugaan pungli di Lapas Kelas II Perempuan, kami minta agar Kanwilpas melakukan pembinaan dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terulang kembali perilaku pungutan oleh oknum seperti ini,” ujar Lagat.

Lapas Ideal 90 Orang, Kini Dihuni 321 WBP

Temuan lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah kondisi hunian Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Fasilitas yang idealnya menampung sekitar 90 orang, saat ini harus dihuni sekitar 321 WBP. Artinya, jumlah penghuni telah mencapai lebih dari tiga kali kapasitas ideal.

Mayoritas warga binaan disebut tersangkut perkara narkotika.

Kondisi semakin kompleks karena di antara ratusan WBP tersebut terdapat lima bayi yang tinggal bersama ibu mereka di dalam lingkungan Lapas.

Ombudsman juga menemukan persoalan kondisi bangunan. Usia gedung yang sudah cukup tua menyebabkan sejumlah titik mengalami kebocoran.

Lapas Perempuan Batam diketahui sebelumnya memanfaatkan bekas blok Lapas Anak. Ketika hujan deras turun dan menyebabkan banjir atau genangan, warga binaan bahkan harus dievakuasi ke area yang lebih tinggi.

Ombudsman Soroti Alur Masuk WBP

Selain kapasitas hunian, Ombudsman mencermati proses penerimaan warga binaan hingga masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Tim menemukan adanya alur penerimaan warga binaan yang berlangsung sekitar satu minggu sebelum data dimasukkan ke dalam sistem.

Dinamika mutasi tahanan antar-Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) juga menjadi bagian yang akan didalami Ombudsman.

Aspek keamanan turut mendapat perhatian setelah sebelumnya ditemukan narkotika jenis inex di dalam paket titipan pengunjung pada awal 2026.

Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya mencegah masuknya barang terlarang ke lingkungan Lapas.

Hak WBP Ikut Jadi Sorotan

Ombudsman juga menekankan pentingnya memberikan edukasi hukum secara rutin kepada seluruh warga binaan.

Edukasi tersebut mencakup hak-hak WBP selama menjalani proses hukum maupun pemasyarakatan, termasuk mengenai persidangan, remisi, pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.

“Warga binaan perlu mendapatkan edukasi hukum terkait hak-haknya dalam menghadapi proses persidangan maupun proses remisi, bebas bersyarat, cuti bersyarat, dan sebagainya secara berulang,” kata Lagat.

Menurut Ombudsman, pemahaman terhadap hak hukum penting untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan warga binaan mengetahui prosedur resmi yang harus ditempuh.

Layanan Komunikasi Gratis Jadi Catatan Positif

Di tengah berbagai temuan, Ombudsman juga mengapresiasi sejumlah layanan yang telah diterapkan Lapas Perempuan Batam.

Salah satunya kebijakan menggratiskan layanan telepon seluler jenis senter bagi WBP. Untuk layanan video call, Lapas telah menetapkan tarif yang transparan.

Ombudsman selanjutnya akan mendalami seluruh hasil sidak, termasuk mekanisme penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum petugas serta kondisi sarana dan prasarana Lapas.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan di Kepri berjalan secara akuntabel, transparan, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar kemanusiaan,” ujar Lagat.

Sidak Ombudsman tersebut menunjukkan bahwa persoalan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam tidak hanya berkaitan dengan dugaan pungutan oleh oknum petugas. Overkapasitas, kondisi bangunan, kebutuhan dasar WBP, keamanan serta pemenuhan hak-hak warga binaan juga menjadi pekerjaan yang perlu mendapat perhatian.

Tian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *