Baleg DPR Bentuk Panja RUU Reforma Agraria, Bahas Penataan dan Konflik Pertanahan

MimbarJurnalis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah. Pembentukan Panja menjadi langkah awal memasuki pembahasan substansi RUU pada tingkat I.

Pembentukan Panja tersebut disepakati dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa pembentukan Panja menjadi bagian dari rangkaian agenda pembahasan RUU Reforma Agraria.

Dalam rapat tersebut, Ahmad Iman Sukri ditetapkan sebagai Ketua Panja Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Selanjutnya, pembahasan akan memasuki tahap penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

RUU Reforma Agraria menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah. Pembahasannya juga mencakup upaya penyelesaian berbagai konflik dan persoalan pertanahan.

Sebelumnya, Baleg menilai RUU tersebut perlu menghadirkan aturan yang mampu menjawab persoalan agraria yang belum terselesaikan dan tidak sekadar mengulang ketentuan dalam berbagai aturan sektoral.

Dalam proses pembahasannya, sejumlah persoalan turut menjadi perhatian, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa tanah, restitusi atau pemulihan hak, serta kepastian hukum bagi pihak yang memiliki atau menguasai tanah secara sah.

Selain itu, dalam rapat dengan Baleg, TNI mengusulkan agar tanah yang sah dan memang diperlukan secara langsung untuk kepentingan pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria. TNI juga menyampaikan perlunya mekanisme penyelesaian sengketa tanah pertahanan yang memiliki dasar hukum dan proses verifikasi yang jelas.

Dengan terbentuknya Panja, pembahasan RUU Reforma Agraria kini memasuki tahapan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah. Hasil pembahasan nantinya akan menentukan rumusan aturan yang mengatur berbagai aspek reforma agraria di Indonesia.

Riky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *