MimbarJurnalis.com, JAKARTA — Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik ijazah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Roy menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah S-1 Jokowi.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Dalam perkara tersebut, Roy didakwa dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut jaksa, perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, Jokowi disebut mendapat informasi mengenai tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Tiga unggahan tersebut terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X. Jaksa menyebut unggahan tersebut pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah S-1 Jokowi adalah palsu.
Jaksa kemudian menyebut salah satu unggahan berasal dari akun YouTube @EggiSudjanaChannel dengan judul “Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu”. Sementara unggahan lainnya berasal dari akun X @DokterTifa dengan judul “ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik”.
Jaksa Sebut Jokowi Mengalami Kerugian Imateriil
Jaksa menyatakan Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukumnya setelah mengetahui adanya unggahan tersebut. Kuasa hukum Jokowi selanjutnya menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan terkait ijazah.
Jaksa juga merujuk pada konferensi pers Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 15 April 2025. Dalam penjelasan yang dikutip jaksa, UGM menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus dari universitas tersebut.
Menurut jaksa, perkara tersebut kemudian menimbulkan kerugian imateriil bagi Jokowi karena nama baiknya tercemar. Jaksa juga menyebut adanya tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah S-1 palsu ketika memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
Jaksa Persoalkan Dokumen yang Dianalisis Roy
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan dokumen ijazah yang dianalisis Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan berasal langsung dari pemilik sah dokumen tersebut.
Jaksa juga menyatakan Roy tidak melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun meminta izin kepada Jokowi sebelum menggunakan dan menyebarkan dokumen elektronik yang menjadi dasar analisisnya.
Jaksa kemudian merujuk pada berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik tertanggal 7 Oktober 2025. Menurut jaksa, hasil pemeriksaan terhadap ijazah UGM atas nama Joko Widodo menunjukkan dokumen tersebut identik dengan 14 ijazah pembanding atau merupakan produk cetak yang sama.
Roy Suryo Tolak Berdamai
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menjelaskan kepada Roy mengenai opsi restorative justice (RJ) serta hak untuk mengakui dakwaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Roy menyatakan tidak akan menempuh restorative justice dan tidak mengakui perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Tim kuasa hukum Roy juga menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda mendengarkan perlawanan dari Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.
Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan lima kali praperadilan dalam rangkaian perkara tersebut.
Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Dengan demikian, dakwaan jaksa merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa.
Riky






