Pemprov Kepri Perkuat Kepastian Hukum Lahan untuk Masyarakat Pesisir

Mimrbarjurnalis.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau yang juga Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026).

Rapat bertema “Merajut Sinergi Pelaksanaan Reforma Agraria Melalui Optimalisasi Redistribusi Tanah pada Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah” itu menjadi langkah awal menyatukan strategi seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kepulauan Riau melalui optimalisasi redistribusi tanah.

Kegiatan tersebut juga bertujuan memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam arahannya, Ansar menegaskan bahwa redistribusi tanah merupakan agenda strategis yang membutuhkan koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Persoalan redistribusi lahan harus kita pandang sebagai agenda bersama. Kita perlu menyelaraskan langkah melalui koordinasi yang baik dan sinergi yang kuat dalam Gugus Tugas Reforma Agraria agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ansar.

Ia menjelaskan, pada 2026 terdapat dua agenda prioritas reforma agraria di Kepulauan Riau. Prioritas pertama adalah redistribusi tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) di Kabupaten Bintan yang berasal dari pelepasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sunny Mas Prima Agung seluas hampir 3.000 hektare.

Selain itu, pemerintah bersama Kementerian ATR/BPN juga memprioritaskan penyelesaian pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Lingga.

“Kita berharap dua target utama ini dapat diselesaikan pada tahun 2026. Selanjutnya, prioritas berikutnya akan kita lanjutkan melalui pelepasan kawasan hutan di Natuna, Kepulauan Anambas, dan Karimun. Untuk itu diperlukan pembahasan yang lebih intensif bersama Badan Bank Tanah dan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Dorong Kepastian Hukum bagi Masyarakat Pesisir

Ansar juga menegaskan bahwa reforma agraria di Kepri tidak hanya berorientasi pada redistribusi tanah di daratan, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Menurutnya, keberhasilan penerbitan ribuan sertifikat lahan masyarakat pesisir pada 2023 perlu dilanjutkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus akses terhadap sumber pembiayaan.

“Kita ingin program ini kembali dilanjutkan. Sertifikat tersebut bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses permodalan bagi nelayan sehingga lahan yang mereka kelola menjadi lebih produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka,” ungkap Ansar.

Ia menambahkan, reforma agraria bukan sekadar membagikan tanah, tetapi memastikan lahan yang selama ini belum produktif dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana tanah yang selama ini tidak produktif dapat dimanfaatkan masyarakat. Ketika masyarakat mengelolanya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, maka mereka akan memperoleh hak atas tanah tersebut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengaturan Redistribusi Tanah Direktorat Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Tejo Suryono, mengatakan reforma agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sekaligus implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, reforma agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga penataan akses melalui dukungan permodalan, pelatihan, pendampingan usaha hingga akses pasar agar tanah yang didistribusikan benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi sejauh mana tanah tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi lintas sektor, mempercepat redistribusi tanah, menyelesaikan konflik agraria secara adil dan humanis, serta mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Kepri, Nurus Solichin, mengatakan pelaksanaan reforma agraria di Kepri merupakan kelanjutan program yang telah berjalan sejak 2018 dan terus diperkuat pada 2026 sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk mendukung swasembada pangan dan pengentasan kemiskinan.

Menurutnya, reforma agraria kini menerapkan pendekatan baru melalui pemberian hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah agar pemanfaatannya tetap produktif dan tidak mudah dialihfungsikan.

“Program reforma agraria tidak boleh hanya dipahami sebagai pembagian sertifikat atau pembagian tanah semata, tetapi bagaimana negara menghadirkan keadilan melalui pemberdayaan masyarakat sehingga tanah yang diberikan benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan mengenai arah kebijakan serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Solichin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti, serta seluruh anggota GTRA Provinsi Kepulauan Riau sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *