TANGGAPAN REDAKSI ATAS HAK JAWAB
Redaksi MimbarJurnalis.com telah menerima surat Hak Jawab dari terkait pemberitaan berjudul “
Jual Motor Nasabah Tanpa Pemberitahuan, BPR Buana Arta Mulia Karimun Kembali Jadi Sorotan
“ yang dipublikasikan pada 26 Juni 2026.
Setelah mempelajari isi Hak Jawab tersebut, Redaksi menghargai dan menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap pemberitaan yang telah diterbitkan. Hak Jawab merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi akan memuat Hak Jawab tersebut secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
maka redaksi mimbarjurnalis memuat hak jawab utuh sebagai berikut:






Redaksi mimbarjurnalis.com, sesuai pasal 1 angka 11, pasal 5 ayat 2 dan 3 UU pers 40 tahun 1999 sudah memuat hak jawab secara utuh dari BPR Arta Buana Mulia Karimun. Surat kuasa hukum BPR juga menyinggung adanya pemberitaan yang dianggap dilakukan secara masif oleh sejumlah media. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak BPR. Menurut Redaksi hal tersebut tidak menjadi kesalahan karena wartawan tersebut adalah media partner juga media group dan merupakan anggota perkumpulan wartawan yang sama serta selama informasi berasal dari laporan masyarakat, disertai upaya konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, serta dipublikasikan sesuai mekanisme jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan merupakan bagian dari fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
namun ada hal yang kurang dari hak jawab tersebut, tidak adanya transparansi penjualan jaminan atas nasabah BPR Arta Buana Mulia Karimun. Nasabah berinisial A tetap mempertahankan keterangannya bahwa dirinya tidak pernah diberi tahu kendaraan tersebut telah dijual. Menurut pengakuannya, ia baru mengetahui kendaraan telah berpindah tangan ketika datang ke kantor BPR untuk membahas penyelesaian kewajibannya.
Redaksi Mimbarjurnalis.com






