Mimbarjurnalis.com, Karimun – Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan kembali diuji. Bank BPR Buana Arta Mulia Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penjualan sepihak kendaraan milik seorang nasabah yang dijadikan jaminan kredit. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar mengenai perlindungan hak-hak debitur dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah.
Kasus tersebut dialami seorang nasabah berinisial A (identitas disamarkan). Kepada awak media, ia mengaku pernah memperoleh pinjaman sekitar Rp21 juta dengan jaminan BPKB sepeda motor Honda PCX. Selama masa kredit, A mengaku telah membayar 13 kali angsuran sebelum mengalami kesulitan ekonomi yang menyebabkan tunggakan selama beberapa bulan.
Menurut pengakuannya, pihak bank mengetahui kondisi tersebut dan kendaraan kemudian diminta untuk dititipkan di kantor BPR sambil menunggu penyelesaian tunggakan. A mengaku tetap beritikad baik dan berusaha melunasi kewajibannya agar kendaraan dapat diambil kembali.
Namun, kenyataan yang diterimanya justru membuatnya terpukul. Saat kembali mendatangi kantor BPR Buana Arta Mulia, seorang karyawan bernama Syahril disebut menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah dijual.
“Saya benar-benar kaget. Tidak pernah ada pemberitahuan, tidak pernah diberi tahu kapan akan dilelang, bahkan tidak ada komunikasi lanjutan. Tiba-tiba saya diberi tahu motor saya sudah dijual,” ujar A dengan nada kecewa saat ditemui di kediamannya.
Pengakuan tersebut memunculkan keresahan. Sebab, bagi banyak masyarakat, kendaraan bukan sekadar aset, melainkan penopang utama mencari nafkah. Jika benar kendaraan dapat dialihkan tanpa pemberitahuan yang memadai kepada pemiliknya, maka hal itu berpotensi menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas kredit.
Media ini juga telah berupaya menghubungi Syahril selaku karyawan BPR Buana Arta Mulia dan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian. Dalam kesempatan tersebut, A meminta agar diperlihatkan dokumen atau bukti penjualan kendaraan miliknya. Namun hingga berita ini ditulis, dokumen yang dimaksud disebut belum dapat ditunjukkan kepada yang bersangkutan.
Secara hukum, penyelesaian terhadap benda yang dijadikan jaminan kredit tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Apabila jaminan menggunakan jaminan fidusia yang telah didaftarkan, maka pelaksanaan eksekusi harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, termasuk memperhatikan prosedur eksekusi yang sah.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat perjanjian fidusia yang sah atau tidak ada dasar hukum untuk melakukan eksekusi, maka tindakan menjual barang milik debitur secara sepihak berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, tergantung pada fakta dan alat bukti yang nantinya terungkap dalam proses penegakan hukum.
Pakar hukum juga menilai bahwa dugaan pengalihan barang jaminan tanpa prosedur yang benar dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila memenuhi unsur tindak pidana tertentu. Namun, penentuan adanya pelanggaran pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator sektor jasa keuangan untuk memastikan setiap lembaga perbankan menjalankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta memberikan perlindungan hukum yang adil kepada nasabah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BPR Buana Arta Mulia Kabupaten Karimun masih diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi atas dugaan tersebut sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






