Transfer ke Rekening Pribadi, Kepala SMA Taruna Kepri Batam Jadi Tersangka Penggelapan Dana Sekolah

MimbarJurnalis.com, BATAM – Seorang kepala sekolah di Kota Batam, Kepulauan Riau, berinisial AP (40) ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan dana pendaftaran dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) milik siswa senilai Rp143 juta.

AP yang menjabat sebagai Kepala SMA Taruna Kepri diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji di kediamannya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia dan menyelesaikan serangkaian penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, mengatakan tersangka ditangkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang cukup.

“Setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti selesai, kami mengamankan tersangka di kediamannya. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan tersangka dibawa ke Polsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rizky, Rabu (29/7/2026).

Audit Yayasan Ungkap Kejanggalan

Kasus ini bermula ketika pihak Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia melakukan pemeriksaan rekening sekolah pada 4 Oktober 2025. Saat itu ditemukan saldo pembayaran uang pendaftaran dan SPP yang masuk ke rekening resmi sekolah hanya sekitar Rp41 juta.

Temuan tersebut memicu audit internal. Yayasan kemudian meminta bendahara sekolah melakukan pengecekan sekaligus menghubungi para orangtua siswa untuk memastikan pembayaran yang telah dilakukan.

Hasil audit mengungkap sedikitnya 12 orangtua siswa telah membayar uang pendaftaran dan SPP kepada AP. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi tersangka maupun secara tunai.

Namun, dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening resmi sekolah.

“Dalam laporannya, pihak yayasan menyebut dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening resmi sekolah,” kata Rizky.

Sempat Mengakui Menggunakan Dana Yayasan

Sebelum laporan polisi dibuat pada 8 Oktober 2025, AP diketahui sempat menemui pihak yayasan.

Dalam pertemuan tersebut, AP mengakui telah menggunakan dana milik yayasan. Ia bahkan menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang tersebut serta menyerahkan rekapitulasi pembayaran dari 12 siswa.

Dari pengakuannya, total dana yang diterima dan telah digunakan mencapai Rp143 juta.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak yayasan menilai tidak ada itikad baik dari AP untuk mengembalikan seluruh dana tersebut. Akhirnya, kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Resmi Jadi Tersangka

Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Berdasarkan hasil gelar perkara, AP ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di kediamannya.

Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizky.

Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polsek Batu Aji untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk mendalami penggunaan dana yang diduga digelapkan oleh tersangka.

Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *