MimbarJurnalis.com, BATAM — Meski perdagangan telur penyu dilarang, praktik ilegal tersebut diduga masih berlangsung. Sebanyak 1.190 butir telur penyu baru-baru ini ditemukan di sebuah kapal yang bersandar di Pelabuhan Penumpang Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Temuan tersebut kembali membuka dugaan adanya jaringan perdagangan telur penyu yang memanfaatkan jalur transportasi laut untuk mengirim satwa dilindungi dari wilayah Kepulauan Riau (Kepri) menuju daerah lain.
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan telur-telur tersebut diduga berasal dari Kepulauan Riau.
Menurut Iwan, Kepri selama ini menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam persoalan peredaran telur penyu.
“Memang kita indikasikan ada semacam sindikat. Kami harapkan teman-teman aparat penegak hukum bisa memfokuskan terkait pengawasannya, terutama mereka masuk lewat kapal-kapal angkutan umum,” kata Iwan, dikutip jurnal borneu, Selasa (11/8/2026).
1.190 Telur Penyu Terungkap di Kapal
Kasus di Pelabuhan Sintete menjadi perhatian karena jumlah telur yang ditemukan mencapai ribuan butir.
Balai PK Pontianak menyebut temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap barang yang diduga hasil penyelundupan. Dari 1.286 telur penyu yang diamankan dari dua lokasi di Kalimantan Barat, sebanyak 1.190 butir ditemukan di Pelabuhan Sintete, sedangkan 96 butir lainnya ditemukan di Temajuk.
Hasil identifikasi juga menunjukkan telur yang ditemukan di Sintete terdiri dari telur penyu hijau dan penyu sisik.
Temuan ini menjadi alarm bagi aparat untuk memperketat pengawasan jalur laut, terutama kapal angkutan umum yang menghubungkan berbagai wilayah pesisir.
Kepri Diduga Menjadi Salah Satu Sumber
Iwan mengatakan informasi yang diterima pihaknya menunjukkan sebagian besar telur penyu dalam jaringan perdagangan tersebut diduga bersumber dari Kepri.
“Informasinya memang sebagian besar sumbernya dari Kepri,” jelasnya.
Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pendalaman aparat untuk memastikan asal telur, pihak yang mengumpulkan, pengirim, hingga calon penerima barang.
Kepri memiliki banyak pulau kecil dan kawasan pesisir yang menjadi habitat peneluran penyu. Kondisi geografis tersebut membuat pengawasan terhadap aktivitas perburuan telur penyu menjadi tantangan tersendiri.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di pelabuhan tujuan. Aparat juga perlu menelusuri rantai distribusi sejak telur diambil dari lokasi peneluran hingga masuk ke jalur transportasi laut.
Dugaan Sindikat Mulai Terendus
Penggunaan kapal angkutan umum menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Balai PK Pontianak.
Pola pengiriman seperti ini dinilai perlu diawasi karena barang dapat berpindah antarpulau melalui jalur transportasi yang melayani masyarakat umum.
Iwan bahkan menyebut terdapat indikasi adanya sindikat dalam perdagangan telur penyu tersebut.
Karena itu, pengungkapan kasus diharapkan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Aparat perlu mengejar pihak yang berada di belakang rantai perdagangan agar aktivitas serupa tidak terus berulang.
Pernah Terungkap 14.000 Telur Penyu
Perdagangan telur penyu dari Kepri disebut bukan persoalan baru.
Pada 2018 pernah terjadi pengungkapan kasus dengan jumlah sekitar 14.000 butir telur penyu.
Sejumlah kasus lainnya juga pernah terungkap, termasuk kasus yang menyeret oknum tertentu dan kemudian diproses sesuai ketentuan.
Setelah sempat mereda, aktivitas perdagangan telur penyu kini kembali muncul.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap habitat peneluran dan jalur distribusi masih perlu diperkuat.
Harga Tinggi Jadi Pemicu Perdagangan Ilegal?
Salah satu faktor yang diduga mendorong perdagangan telur penyu adalah nilai ekonominya.
Iwan menyebut harga telur penyu di Malaysia saat ini dapat mencapai sekitar Rp22.500 per butir. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan harga sekitar tiga tahun lalu yang disebut berada di kisaran Rp12.000 per butir.
Jika menggunakan kisaran Rp20.000 hingga Rp22.500 per butir, sebanyak 1.000 telur dapat memiliki nilai transaksi sekitar Rp20 juta hingga Rp22,5 juta.
Nilai ekonomi tersebut menjadi salah satu faktor yang diduga membuat perdagangan ilegal tetap menarik bagi pelaku.
Pengawasan Harus Dimulai dari Pulau-Pulau Sumber
Balai PK Pontianak mendorong pengawasan dilakukan secara berlapis.
Pengawasan perlu dimulai dari wilayah sumber telur, kemudian jalur transportasi laut, pelabuhan tujuan, hingga kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Koordinasi juga akan diperkuat dengan PSDKP, kepolisian, dan Satgas Pamtas untuk mempersempit ruang gerak perdagangan telur penyu ilegal.
Upaya tersebut penting karena telur penyu bukan sekadar komoditas biasa. KKP menegaskan penyu merupakan biota yang dilindungi, sementara telur dan produk turunannya juga menjadi bagian dari perlindungan tersebut.
Jangan Berhenti pada Penyitaan
Bagi aparat, penyitaan ribuan telur penyu hanya merupakan langkah awal.
Hal yang jauh lebih penting adalah mengungkap siapa pemasok, pengumpul, pengangkut, hingga calon pembeli di balik perdagangan tersebut.
Jika jaringan utamanya tidak terungkap, praktik serupa berpotensi kembali terjadi dengan menggunakan jalur dan cara yang berbeda.
Kasus 1.190 telur penyu di Pelabuhan Sintete kini menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal satwa dilindungi masih membutuhkan pengawasan serius, terutama di wilayah kepulauan seperti Kepri yang memiliki banyak jalur transportasi laut.
Deni






